Jawapes, SIDOARJO - Dua kelompok remaja terlibat pengeroyokan di 2 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo yaitu di Fly Over Desa Masangan Wetan dan didepan Apotik Dede Farma Jl. Raya Dungus. Dari kejadian pengeroyokan, dua pelajar menjadi korban perampasan dompet dan handphone, yaitu AA (20) pelajar warga Desa Suruh dan MADP (16) pelajar warga Dusun Dungus Wetan, Sukodono.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengungkapkan, awalnya korban AA memposting kaos dengan gambar tangan yang menurut kelompok tersangka EA dan kawan-kawan bahwa gambar tersebut dianggap melecehkan kelompok pelaku yang membuat tersinggung sehingga menjadi dendam.
Lanjutnya, pada Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 19.30 Wib, tersangka EA berpura-pura melakukan pembelian kaos kepada korban AA melalui akun IG dan meminta transaksi dilakukan dengan cara COD ditempat yang telah ditentukan oleh tersangka EA. Kejadian di TKP Fly Over Desa Masangan Wetan ini, melibatkan 4 remaja berinisial DF (18) pelajar warga Gedangan, EA (19) pelajar warga Sukodono, DRI (18) pelajar warga Sidoarjo, MHS (18) pelajar warga Sidoarjo.
"Kemudian EA menghubungi DF untuk mengumpulkan temannya kurang lebih 11 orang dengan titik kumpul di SPBU Ganting. Setelah korban dan pelaku bertemu, tiba-tiba kelompok pelaku mengepung korban yang saat itu datang sendiri. Akibatnya korban dikeroyok oleh kelompok pelaku dengan cara memukul, menendang dan melempar helm kearah korban yang mengakibatkan korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kiri, kemudian tersangka DF mengambil barang milik korban berupa handphone dan juga Dompet," ungkap AKBP I Made Bayu didampingi Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah.
Sedangkan di TKP depan Apotik Dede Farma Jl. Raya Dungus, rombongan pelaku yang masing-masing berinisial DAS (20) pelajar warga Kemantren RT05 RW03 Banjarkemantren, DF (18) pelajar warga Bangah RT03 RW01 melakukan konvoi dan bergabung dengan rombongan lain dari Surabaya sehingga total menjadi ± 50 orang. Saat didepan warkop tempat kumpul korban MAD dan teman-temannya, tiba-tiba rombongan pelaku berhenti dan tersangka DF mendekati korban MAD, tandasnya.
"Karena ketakutan, korban melarikan diri bersama dengan teman-temannya, tetapi korban MAD berhasil dihadang oleh tersangka DF dan DAS selanjutnya memaksa korban untuk menyerahkan Hoodie yang dipakai, tetapi korban MAD tidak mau sehingga korban dipukuli menggunakan tangan dan ditendang dengan kaki pada bagian kepala sehingga mengalami luka pada bagian kepala," tandas I Made Bayu.
Akibatkan korban terluka, para tersangka harus menjalani sangkaan sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar