![]() |
Petugas Satresnarkoba mengamankan pelaku beserta barang bukti |
Jawapes, SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo. Kali ini, tiga orang terduga pengedar sabu berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba 7 paket sabu total 4,21 gram.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan, pengungkapan peredaran sabu berawal dari laporan informasi dari masyarakat. Hari Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wib, petugas mengamankan satu orang diduga pengedar sabu berinisial RAM (32) warga Panarukan.
Tersangka diamankan pada saat akan melakukan transaksi atau mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Dawuhan Situbondo, saat di
geledah ditemukan 1 paket sabu dalam plastik klip 0,2 gram. Tidak berhenti disitu, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi asal narkoba yang diperoleh tersangka RAM, kemudian dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan untuk meringkus tersangka lainnya.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke wilayah Panarukan dan berhasil mengamankan HW (35) di sebuah rumah Pesisir Utara Kilensari.
Dari HW petugas menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu masing 0,2 gram, 1 plastik klip berisi sabu 0,26 gram dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu 2,85 gram.
Dari penangkapan HW, kembali dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib di Desa Kilensari Panarukan mengamankan 1 tersangka berinisial SH (37).
"ada 3 tersangka yang diamankan yakni RAM, HW dan SH, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu total 4,21 gram dan juga beberapa lebih barang bukti lainnya" terang AKP Muhammad Luthfi.
Lebih lanjut, menegaskan pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti keseriusan Polres Situbondo dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Situbondo agar bersih dari narkotika,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Pembaca
Posting Komentar