Pembangunan Tower Telkomsel di Desa Cetembong Disorot, Tak Patuhi K3 Dan Tanpa Plang Resmi



Jawapes Cilacap – Proyek pembangunan tower telekomunikasi Telkomsel di Desa Cetembong, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap tengah menjadi sorotan publik. Proyek ini diduga kuat melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak mencantumkan identitas perusahaan pelaksana di lokasi proyek, Minggu (11/05).


Pantauan di lapangan mengungkapkan fakta mencengangkan: para pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar, seperti helm keselamatan, sepatu proyek, dan perlindungan tubuh lainnya. Hal ini jelas melanggar aturan K3 di proyek konstruksi, terutama pada pekerjaan berisiko tinggi seperti pemasangan menara telekomunikasi.


Tidak hanya itu, proyek tower Telkomsel ini juga disorot karena tidak memasang plang proyek resmi. Ketiadaan papan nama yang mencantumkan nama perusahaan pelaksana, nomor izin proyek, serta kontak penanggung jawab menimbulkan kekhawatiran soal legalitas dan transparansi proyek di tengah masyarakat.


Warga setempat, Sutarto (49), menyayangkan kondisi tersebut. "Kami tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek ini. Tidak ada papan nama, tidak ada pemberitahuan. Padahal menara ini dibangun di dekat permukiman warga. Harusnya ada keterbukaan dan jaminan keselamatan," ujarnya.


Hal senada disampaikan Ketua RW setempat, Sumarni. Ia menekankan pentingnya keselamatan kerja dan informasi yang transparan kepada masyarakat. "Kalau sampai ada kecelakaan kerja karena tidak pakai APD, siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah harus segera turun tangan," tegasnya.


Praktik semacam ini berpotensi membahayakan keselamatan kerja serta memperburuk kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Cilacap.


Pakar ketenagakerjaan dan masyarakat sekitar menuntut agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cilacap dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas. Audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan menara Telkomsel di Desa Cetembong harus segera dilakukan demi memastikan kepatuhan terhadap standar K3 proyek telekomunikasi dan kejelasan identitas pelaksana.


Penerapan K3 dan transparansi informasi proyek bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keselamatan pekerja serta hak publik atas informasi. (Giyatno)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama