Jawapes, Probolinggo – Upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat satu kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota pada Jumat (16/5/2025) dini hari. Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman sabu di wilayah hukum setempat.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, tim gabungan Satresnarkoba dan Unit Sabhara segera diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Target operasi adalah sebuah mobil Honda CRV hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih.
“Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tepat,” ujar AKBP Rico saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat siang.
Kasatresnarkoba AKP Evan Andias SE menambahkan, sempat terjadi kesalahan identifikasi kendaraan lantaran dua mobil berwarna serupa keluar dari exit tol pada waktu bersamaan. “Kami sempat mengikuti Toyota Innova hitam, padahal pelaku menggunakan CRV. Akibatnya, mereka sempat menjauh dari pantauan,” ungkapnya.
Meski sempat terkecoh, petugas akhirnya berhasil menghadang dan mengamankan mobil yang dikendarai para tersangka. Di dalamnya, ditemukan sabu seberat satu kilogram yang dibungkus lakban cokelat dan dibalut kemasan teh asal Tiongkok.
Tiga pria turut diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah AR (39), MJ (50), dan MH (40), seluruhnya warga luar Probolinggo yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan antarwilayah.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berkisar antara lima hingga dua puluh tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.
“Ancaman pidana minimalnya lima tahun, maksimal dua puluh tahun, dengan denda hingga Rp13 miliar, tergantung peran masing-masing pelaku,” tegas Kapolres.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda CRV, tiga unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp3.750.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
AKBP Rico menyebut pengungkapan ini sebagai yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Polres Probolinggo Kota. Ia memberikan apresiasi penuh kepada jajarannya atas kerja keras dan kecepatan respons.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kolaborasi antara warga dan polisi sangat dibutuhkan untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya,” ujarnya.
Kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika. Kasus ini, menurutnya, menjadi peringatan keras bagi pelaku lain bahwa tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Probolinggo.(Id)
Pembaca
إرسال تعليق