Jawapes, BANYUMAS - Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025, Polresta Banyumas menindak seorang juru parkir liar yang beroperasi tanpa memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir di kawasan pertokoan Jl. HR. Bunyamin ikut Kecamatan Purwokerto Utara, Kamis pagi (15/5/2025).
Kegiatan ini dilakukan oleh anggota Unit 3 Satreskrim Polresta Banyumas bersama Kanit Idik 3 yang tergabung dalam Satgas Gakkum. Penindakan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait praktik pungutan liar yang meresahkan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K., M.H., melalui Komandan Satgas Gakkum Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan S.H., S.I.K menjelaskan, bahwa petugas mendapati seorang pria berinisial MAR (47) warga Kelurahan Grendeng tengah memungut biaya parkir tanpa memberikan karcis resmi.
"Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap MAR dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.000. Selanjutnya, pelaku diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat beraktivitas di ruang publik, khususnya di kawasan pusat perdagangan yang padat pengunjung seperti Jl. HR. Bunyamin.(Cpt)
Pembaca
إرسال تعليق