Nodai Cucu Perempuan Masih Bau Kencur, Sang Kakek Dilaporkan Polisi

Foto ilustrasi pelecehan seksual di bawah umur

Jawapes, BANYUMAS - Entah apa yang ada dipikiran sang kakek berinisial W alias S (55) warga Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas yang tega diduga kuat melakukan perbuatan melebihi hewan dengan menodai cucunya sendiri, meskipun bukan cucu sedarah. Hal itu terendus setelah cucu perempuan berinisial ZD (13) mengungkapkan kepada neneknya berinisial N (54) pada Rabu malam (7/5/2025) lalu dirumahnya bahwa dirinya dilecehkan sejak tahun 2024 oleh kakek W alias S yang merupakan suami kedua N.


Saat dikonfirmasi awak media mengenai kejadian tersebut, nenek N menyampaikan, ZD merupakan cucu saya dan tinggal bersama saya sejak kecil karena kedua orang tuanya bercerai. Kami serumah tinggal bertiga (Saya, ZD dan suami saya W alias S yang juga tidak memiliki pekerjaan tetap). 


"Terbongkarnya kejadian ZD dinodai W alias S yaitu saat ZD murung tidak mau masuk rumah saya setelah sekian lama tinggal di rumah pamannya. Kemudian adik-adik sayapun bertanya kenapa tidak mau masuk rumah nenek. "Saya seperti ini itu gimana nek, tanya kakek S...saya diapain sama kakek S" jawab ZD. Mendengar hal itu nenek N langsung menanyakan apa yang dimaksudkan kepada S," ungkapnya.


Lanjut N yang tersayat hatinya setelah mendengar penyampaian W alias S dengan tanpa dosa mengakui perbuatannya, langsung diusirlah W dari rumahnya.


"Wong masalah wis tahunan kok dibuka-buka (orang masalah sudah tahunan kok dibuka-buka)," kata N sembari berkaca-kaca menirukan kalimat yang keluar dari mulut W kepada awak media, Senin (19/5/2025) dirumahnya.


Sementara berdasarkan keterangan Kadus I Desa Langgongsari M. Zeen Kunen menyampaikan, bahwa dengan terbongkarnya kejadian ini, kami bersama Babin, Babinkamtibmas, para pihak dan beberapa warga melakukan klarifikasi. 


"Saya sudah tidak perawan lagi, kakek sudah melecehkan. Saya diraba dan di lakukan hal yang tidak seronok (sensor vital) oleh kakeknya," tuturnya berdasar keterangan ZD.


Pada inti pokok di dalam mediasi tidak ada titik kesepakatan damai, pihak nenek N dan orang tua ZD tetap menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sebagai efek jera bagi pelaku W.


"Pihak nenek dan orang tua korban tetap menempuh jalur hukum sebagai efek jera pelaku," tuturnya.


Perlu ditegaskan juga, kejadian ini merupakan permasalahan yang cukup membebankan dan membuat geram warga sekitar juga keluarga korban. Jangan sampai peristiwa ini berlarut dari hukum hingga tidak luput menimbulkan hal lain, ini yang kami jaga, imbuhnya.


Adapun kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polresta Banyumas dan tinggal menunggu hasil proses yang sedang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas.(Cpt)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم