Jawapes Surabaya - Tunggakan pelanggan menjadi persoalan yang sering dihadapi seluruh PDAM di Indonesia. Upaya sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan jaringan sambungan rumah (SR) secara paksa sudah sering kali dilakukan. Namun, tak cukup membuat pelanggan sadar memenuhi kewajibannya membayar tunggakan yang seharusnya dibayar tepat waktu per bulan.
Penunggakan tagihan PDAM dapat menyebabkan pemutusan layanan air bersih, denda keterlambatan, dan bahkan sengketa hukum antara pelanggan dan PDAM.
Seperti Kantor DPC PDI Perjuangan yang berada dijalan Setail no 8 Surabaya. Mengalami tunggakan pembayaran PDAM selama 2 tahun. Berdasarkan informasi yang di dapat dari narasumber (pihak internal PDAM). Nara sumber mengatakan "Yaa benar kantor DPC PDIP Surabaya, mempuyai tunggakan rekening air selama 2 tahun belum terbayar". Ucap Nara sumber.
Hal tersebut membuat awak media mencari dan menggali informasi lebih dalam menghubungi kantor PDAM. Untuk menanyakan nomor pembayaran pelanggan tersebut Via Online dengan alamat, jalan Setail no.8 Surabaya. Dari nomer pembayaran pelanggan (Nopel) yang awak media dapatkan ternyata benar. Bahwa Nopel tersebut berada dijalan Setail no 8, Jelasnya alamat tersebut adalah kantor DPC PDI Perjuangan Surabaya.
Perlu di ketahui bahwa Kantor DPC PDI-P menunggak tagihan rekening air senilai 15 juta rupiah lebih. Terhitung sejak bulan Agustus 2023 hingga saat ini tahun 2025 (22 bulan) tidak membayar untuk menyelesaikan tunggakan.
Selain itu saat awak media, melakukan pengecekan di lembar tagihan rekening air ditemukan kode tarif kantor DPC ternyata tidak sesuai dengan tarif air minum yang dipakai PDAM. Kantor DPC tersebut hanya memakai TARIF RUMAH TANGGA (2.3) tidak menggunakan tarif Perkantoran sesuai aturan PDAM (3.2). Seharusnya sesuai berdasarkan Perwali no 123 tahun 2022.
Sungguh miris dan memalukan. Partai sebesar PDI-P bisa mengalami seperti ini. Hal ini sangat bertentangan dgn etika dan moral transparansi.
(Tim)
Pembaca
إرسال تعليق