Kapolres Bangkalan Bungkam, Dugaan Perlindungan Mafia Solar Subsidi di Madura Menguat

 




Jawapes, Bangkalan – Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi jaringan mafia solar subsidi di Madura semakin menguat. Aktivitas penimbunan BBM solar subsidi ilegal kian merajalela di sejumlah SPBU wilayah Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan. Mafia solar ini diduga dikomandoi oleh Soleh cs, seorang gembong asal Sumenep.


Modus operandi sindikat ini terbilang nekat: mereka menguras solar subsidi langsung dari SPBU menggunakan jeriken, lalu mengangkutnya menggunakan mobil pikap hitam bernomor polisi M 8239 ND. Solar ilegal tersebut kemudian dikirim ke sebuah gudang penimbunan yang berada di sekitar Mapolsek Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura.


Foto: mobil pengangkut BBM solar subsidi ilegal dari Sumenep menuju gudang penimbunan di Bangkalan 



Yang mengkhawatirkan, aksi para pelaku BBM ilegal ini tampaknya berlangsung tanpa hambatan. Dugaan kuat menyebut bahwa sindikat mafia solar subsidi ini mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Bangkalan. Bahkan, informasi dari sumber internal menyebutkan keterlibatan mantan pejabat utama (PJU) Polres Bangkalan yang berperan sebagai pelobi kepada aparat aktif.


Struktur mafia solar subsidi ini terorganisir rapi, mulai dari operator lapangan, koordinator pengiriman, hingga tim lobi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Kondisi ini menandakan bahwa penimbunan BBM ilegal bukan hanya pelanggaran biasa, tetapi kejahatan terorganisir yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.


Sikap Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono dinilai mengejutkan. Saat dikonfirmasi terkait keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ilegal, Kapolres justru memilih bungkam dan menghindar dari awak media. Padahal, sebelumnya ia dikenal tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya.


Tak hanya Kapolres, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi juga bersikap serupa. Ketika ditanya perihal pengiriman solar subsidi ilegal dari SPBU se-Madura ke gudang dekat Mapolsek Tanah Merah, dirinya tidak memberikan keterangan apapun.


Sikap bungkam ini menimbulkan kecurigaan publik dan memperkuat dugaan bahwa aparat hukum di Bangkalan turut terlibat atau setidaknya membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung bebas.


Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, saat dikonfirmasi media, memberikan pernyataan bahwa ia tidak mengetahui lokasi gudang penimbunan maupun identitas pemilik yang disebut bernama Tindah, sosok yang dikenal sebagai koordinator keamanan gudang solar tersebut.


" Tidak tahu lokasi gudangnya, juga tidak kenal dengan pemilik yang bernama Tindah," ungkapnya. ( 4/5/2024).


Sumber internal menyebut, gudang yang berada di sekitar Mapolsek Tanah Merah tersebut merupakan bagian dari jaringan PT besar pengepul solar ilegal di Jawa Timur. Tindah disebut hanya sebagai pengelola lapangan, sedangkan mantan PJU Polres Bangkalan bertugas melobi aparat agar operasi mafia solar berjalan lancar tanpa gangguan hukum.


Publik mendesak agar Mabes Polri dan Polda Jatim segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat dalam kejahatan penimbunan BBM solar subsidi ini. Penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi diharapkan mampu mengungkap jaringan mafia solar hingga ke akar-akarnya. (Fai/Tim)




Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama