DPRD Situbondo Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggung-jawaban APBD Tahun 2024


 

Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, yaitu Pembahasan dan Persetujuan (pembicaraan tingkat 1) Raperda tentang Pertanggung-jawaban APBD Tahun anggaran 2024, serta agenda rapat Pembentukan Panitia Khusus (pansus) untuk Membahas Raperda Pembubaran PT. Radio Suara Situbondo. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna lantai II kantor DPRD setempat, Senin (5/5/2025).


Pelaksanaan rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD. Turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, jajaran Forkopimda, Sekdakab, serta pimpinan dan perwakilan OPD.


Dikonfirmasi awak media usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Situbondo menyampaikan, hari ini melaksanakan rapat paripurna dengan dua agenda. Pertama, paripurna pembahasan dan persetujuan tingkat I Raperda tentang pertanggung-jawaban APBD TA 2024. Menurutnya, agenda pertama rapat paripurna tersebut merupakan tugas rutin dari pemerintah daerah dan DPRD Situbondo. Kalau dari pemerintah kabupaten menyampaikan Raperda pertanggung-jawaban APBD usai laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pihaknya merasa bersyukur karena sebelum batas akhir waktu yang ditentukan, di awal Bulan Mei ini pemerintah daerah sudah menyampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama.


"Tadi tahapan pembicaraan tingkat 1. Ketika sudah dibahas sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang ada di DPRD, selanjutnya dilakukan pembicaraan tingkat II persetujuan bersama antara bupati dan DPRD. Untuk pelaksanaan pembicaraan tingkat II, secara aturan perundang-undangan setelah penyampaian Raperda kepada DPRD, maka kita (DPRD) diberi waktu 30 hari untuk membahasnya. Jadi sekitar awal Bulan Juni sudah disahkan bersama," jelasnya.


Masih Ketua DPRD Mahbub Junaidi menambahkan, agenda yang kedua melaksanakan rapat paripurna pembentukan pansus untuk membahas Raperda pembubaran PT. Radio Suara Situbondo. Ia menjelaskan bahwa terkait pembubaran PT. Radio Suara Situbondo cukup panjang proses perjalanannya. Pembubaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2013. Dimana, salah satu sarannya untuk operasional PT. Radio Suara Situbondo agar segera diakhiri dan dilakukan pembubaran, sebab dinilai sudah tidak produktif untuk mendatangkan income. PT. Radio Suara Situbondo didirikan sekitar Tahun 2007 dan formatnya BUMD. 


"Waktu didirikan radio itu berfungsi sebagai media pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, yang tentunya diharapkan ada potensi pemasukan untuk PAD. Tetapi ternyata selang beberapa tahun beroperasi dinilai oleh BPK itu tidak efektif operasionalnya, maka disarankan untuk diberhentikan operasional. Dan saran kepada kami (DPRD) untuk segera dilakukan pengesahan pembubaran," bebernya. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama