Jawapes Cilacap,- 21 Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia berinisial HM, karena terbukti melanggar izin tinggal dengan melakukan overstay selama 158 hari
WNA tersebut diamankan petugas Imigrasi dalam operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melewati batas izin tinggal yang diberikan sejak masuk ke indonesia melalui bandara internasional soekarno hatta 15 Oktober 2024 dengan menggunakan visa saat kedatangan ( VKSK ) atau Voa dan lalu ybs memperpanjang izin tinggal sampai tanggal 13 Desember 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar, menyatakan bahwa tindakan pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan yang bersangkutan sudah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Yogyakarta ( YIA ) pada tanggal 20 Mei 2025 ujar Ryo
WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal (cekal) untuk jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu dekat.
Kantor Imigrasi Cilacap mengimbau kepada seluruh WNA agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi hukum.(Egy Wardoyo)
Pembaca
إرسال تعليق