Jawapes- SAMPANG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun Anggaran 2024 terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pada Rabu 30/04/2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, serta dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD mengatakan, penyampaian rekomendasi ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Menurutnya, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati yaitu mencakup berbagai aspek, antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, Optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, Penyelesaian program prioritas yang belum mencapai target serta Evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan dan catatan dari BPK, terutama dalam hal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
”Dalam menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD, kami dari Panitia Khusus (Pansus) memandang perlu untuk meminta perhatian serius dari Bupati Sampang terhadap penggunaan anggaran APBD Tahun 2024, khusus pada pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK. Kami menilai adanya sejumlah kegiatan yang perlu ditelaah kembali untuk menjamin pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran daerah," terangnya.
Sementara Ketua Pansus LKPJ DPRD Sampang Alan Kaisan meminta kepada Bupati Sampang agar segera mengambil langkah konkret yaitu dengan melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan maupun yang masih berjalan. Langkah ini penting guna memastikan bahwa seluruh pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD 2024 tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan kerugian daerah.
"Kami percaya, melalui audit ini, Pemerintah Kabupaten Sampang dapat menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Pansus siap bekerja sama dan memberikan dukungan penuh demi terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab," ungkapnya.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen rekomendasi secara simbolis dari DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Sampang. (On1)
Pembaca
Posting Komentar