DP3APPKB Situbondo Adakan Bimtek Penanganan PSE dan Penyusunan Kode Etik Layanan

Kepala DP3APPKB Situbondo membuka acara bimtek 

Jawapes, SITUBONDO - Sebagai upaya memberikan pemahaman. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Situbondo gelar Bimtek Penanganan Perlakuan Salah Eksploitasi (PSE) dan Penyusunan Kode Etik Layanan, di ruang Baluran lantai II kantor Pemkab setempat, Kamis (15/5/2025).


Usai membuka acara, Kepala DP3APPKB Situbondo Imam Darmaji menyampaikan, agenda hari ini mengadakan bimtek tentang penanganan PSE dan penyusunan kode etik layanan. Jadi yang dimaksud PSE adalah penyalahgunaan posisi kerentanan perbedaan kekuasaan untuk ancaman gangguan fisik bersifat seksual oleh personil organisasi pelayanan, mitra pelaksana dan pekerja bantuan lainnya terhadap orang-orang yang akan dilayani atau klien. Dalam bimtek juga berbicara tentang penyusunan kode etik bagi pemberi layanan perlindungan terhadap kekerasan perempuan dan anak. Kode etik ini menjelaskan tentang apa yang menjadi kewajiban dari UPT PPA dan lembaga lainnya yang menangani korban kekerasan pada perempuan dan anak, sehingga jelas tugas yang harus dikerjakan dan dilarang untuk dilakukan. 


"Kita harus profesional melayani mereka tanpa ada keinginan untuk mendapatkan imbalan apapun dari korban tersebut. Di Situbondo untuk sementara masih belum di temukan, baik pada lingkungan kami (UPT PPA) maupun mitra kerja, tidak ada pengaduan tentang penyalahgunaan pelayanan ini," ujarnya.


Lebih lanjut Kepala DP3APPKB menjelaskan, peserta bimtek diikuti sebanyak 40 orang, yaitu dari unsur APH, OPD terkait dan unsur kemasyarakatan. Melalui kegiatan bimtek ini diharapkan pelayanan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih baik lagi dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh petugas. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama