Jawapes Ponorogo,- Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali mencuat, kali ini di Dusun Puyur, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Warga sekitar mengeluhkan aktivitas yang berlangsung tanpa pengawasan dan diduga tanpa izin resmi. Mirisnya, aparat kepolisian dari Polres Ponorogo hingga kini terkesan tutup mata terhadap kegiatan tersebut.
Sejak beberapa bulan terakhir, sebuah lokasi di Dusun Puyur tampak ramai dengan aktivitas alat berat yang mengeruk material tanah dan batuan. Tak tampak papan proyek atau informasi legalitas dari kegiatan tersebut. Ketika ditelusuri lebih lanjut, tidak ada kejelasan soal izin pertambangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Warga menyebut pelaku tambang sebagai “orang kuat” lokal yang diduga memiliki “kedekatan” dengan oknum aparat. Namun, meski keluhan telah berulang kali disampaikan ke desa maupun ke Polres Ponorogo, tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum.
“Kami tidak tenang, setiap haru terdengar suara bising dari alat berat maupun kendaraan truk yang mengangkut hasil tambang keluar masuk". Debu masuk ke rumah, air sumur keruh, jalan rusak, dan tanah jadi labil. Kami takut longsor,” Ujar BLR (54), warga RT setempat, saat ditemui Jumat (9/5/25).
Aktivitas ini mengganggu ekosistem lokal. Debu beterbangan merusak udara bersih yang selama ini dinikmati warga desa. Sumber air menjadi tercemar, udara penuh polusi, dan tanah kehilangan vegetasi penahan erosi. Keseimbangan lingkungan terancam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pelaku tambang ilegal bisa dijerat dengan Pasal 158 "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."
Ini pertanyaan yang menggantung di benak masyarakat. Polres Ponorogo hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, salah satu petugas hanya menyatakan, “Akan kami tindaklanjuti,” tanpa kejelasan waktu maupun tindakan nyata di lapangan.
Masyarakat mendesak Pemkab Ponorogo, DLH, serta Kementerian ESDM turun tangan. Transparansi dan penegakan hukum harus ditegakkan, bukan hanya untuk keadilan, tapi demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
(RD82)
Pembaca
إرسال تعليق