![]() |
Gambar Ilustrasi Perjudian Sabung Auam dan Dadu Kopyok. |
Jawapes Nganjuk,- Praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu kopyok terus berlangsung secara terbuka di Dusun Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini rutin digelar setiap hari Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu. Meski berkali-kali ramai diberitakan media online, dan meski aparat dari Polsek Ngronggot sempat melakukan pembubaran hingga pembakaran arena, anehnya tak satu pun pelaku maupun bandar yang dijadikan tersangka.
Sosok Rahmat, yang dikenal sebagai pemilik kalangan sekaligus bandar dadu dalam arena tersebut, disebut-sebut oleh warga sebagai tokoh kunci yang merasa kebal hukum. Sejumlah warga bahkan menduga ada aliran upeti rutin ke oknum di Polres Nganjuk, yang membuat penegakan hukum seolah mandul.
Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas perjudian ini telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Setiap Kamis hingga Minggu, puluhan orang berkumpul di arena yang disebut “kalangan” lahan terbuka semi permanen yang dikhususkan untuk sabung ayam dan dadu kopyok. Taruhan yang dipasang tidak kecil, bisa mencapai jutaan rupiah dalam satu sesi permainan. Rahmat, sosok yang disebut sebagai pemilik kalangan sekaligus bandar dadu, disebut menguasai seluruh jalannya kegiatan.
Meski sempat dilakukan tindakan pembubaran oleh aparat Polsek Ngronggot, bahkan disertai pembakaran arena, namun tindakan tersebut tampaknya hanya bersifat seremonial. Rahmat dan para pelaku lainnya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya, tidak ada proses hukum lanjutan yang transparan ke publik.
Kekesalan warga sekitar mulai memuncak. Beberapa di antaranya secara terbuka menyampaikan bahwa mereka menduga ada praktik setoran kepada oknum aparat di Polres Nganjuk. "Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil perjudian bisa jalan terus tiap minggu begini," ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Warga juga khawatir akan dampak sosial dan kriminal dari kegiatan ini. Anak-anak kecil melihat langsung praktik perjudian, sementara lingkungan sekitar menjadi tidak kondusif karena kerumunan dan potensi konflik antar penjudi.
Mengacu pada Pasal 303 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda. Sementara bandar atau penyelenggara dapat dikenakan hukuman yang lebih berat. Jika aparat mengetahui keberadaan perjudian dan tidak menindak, hal ini juga bisa dikategorikan sebagai pembiaran atau bahkan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Kasus sabung ayam dan dadu kopyok di Ngronggot, Nganjuk, menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum. Ketika masyarakat sudah menyuarakan keresahan dan media turut menyoroti, namun tidak ada tindakan hukum tegas terhadap pelaku inti, maka wajar bila muncul dugaan adanya praktik setoran ke oknum.
Warga kini menanti keberanian dan ketegasan dari Polres Nganjuk. Apakah hukum bisa benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada uang dan kuasa. (Rd82/,Red)
Pembaca
Posting Komentar