Akibat Cemburu : Pelaku Aniaya Korban Hingga Luka Berat, Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap SR

 SR (22) pelaku aniaya korban hingga luka berat STO (44) di tangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas

Jawapes, BANYUMAS - Dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan kegiatan ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan berhasil mengamankan seorang pria berusia 22 tahun berinisial SR alias Unyil warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (24/5/2025) sekira Pukul 22.00 Wib.


"SR diduga melakukan penganiayaan terhadap korban STO (44) seorang pria warga Desa Tenggerang Kecamatan Somagede yang terjadi di jalan sebelah barat Taman Andang Pangrenan Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Kamis (8/5/2025) sekira Pukul 17.30 Wib", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan S.H., S.I.K.


Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian bermula saat korban mengajak temannya AN nongkrong ke warung makan Ibu Salamah yang berada di jalan sebelah barat Taman Andang Pangrenan, kemudian makan dan ngopi sampainya di warung tersebut sekira Pukul 10.15 Wib. 


Setelah itu, korban ngobrol dengan seorang wanita berinisial WND yang juga sedang berada di dalam warung Ibu Salamah, lalu korban dan WND sepakat akan pergi keluar bersama. Sekira Pukul 17.30 Wib, ketika korban dan WND akan pergi diketahui oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut pelaku langsung menghampiri korban karena WND adalah teman wanita dari pelaku, lalu terjadi adu mulut di depan warung hingga membuat pelaku tidak terima dan naik darah.


"Selanjutnya pelaku mendorong korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh terlentang, kemudian korban pun dipukul pelaku pada bagian muka berkali-kali menggunakan tangan kanan dan kiri hingga tidak sadarkan diri," katanya.


Mengetahui hal tersebut, AN teman korban berusaha menarik pelaku menjauh dari korban. Kemudian melihat korban tak sadarkan diri, AN langsung membawanya ke Rumah Sakit Dadi Keluarga untuk dilakukan penanganan medis dan mendapatkan penanganan serius hingga rawat inap setelah dilakukan operasi.


Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek berwarna hitam corak garis-garis bertuliskan Greenlight dan 1 buah celana pendek warna hijau diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara lima tahun.(Cpt)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan