Surabaya Memanas! Penahanan Ijazah Karyawan Dianggap Pejabat Kota Mandul Bertindak



Jawapes SURABAYA – Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan U.D. Sentosa Seal di Surabaya kembali menyulut kemarahan publik. Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, dituding bersikukuh menahan ijazah mantan karyawan, Nila Hardianti, meski telah dilaporkan ke berbagai instansi termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum. 


Pertanyaannya kini menggelinding, mampukah pejabat publik Surabaya menindak tegas pengusaha ‘kebal hukum’ ini?


Hingga saat ini, Pemerintah Kota Surabaya membuka tiga pos pengaduan dan menerima 31 laporan terkait penahanan dokumen penting seperti ijazah, KTP, dan SIM oleh perusahaan. Namun belum ada tindakan tegas terhadap kasus U.D. Sentosa Seal yang menjadi sorotan utama.


Tokoh kritis Surabaya, Habib Gila, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakilnya Armuji. Ia menilai keduanya hanya lantang di mulut namun minim aksi.


“Sudah hampir tiga pekan berlalu, tapi tidak ada langkah konkret terhadap Jan Hwa Diana. Ini bukti lemahnya nyali pemkot menghadapi pengusaha yang diduga melanggar hukum,” kata Habib Gila, Selasa (22/04/2025).


Menurutnya, keterlibatan berbagai pejabat dan aparat belum membuahkan hasil. Ia menyebut Jan Hwa Diana seolah kebal hukum dan tidak menghormati pejabat pemerintahan.


Habib Gila tidak segan menyindir keras pejabat Surabaya yang dianggap tak mampu bertindak meski didukung puluhan pengacara dari Peradi.


“Masak orang nomor satu dan dua di Kota Surabaya kalah sama satu pengusaha? Kalau hanya bisa koar-koar tapi tidak berani tindak, lebih baik mundur saja,” ujarnya dengan lantang.


Ia mendesak aparat penegak hukum dan Pemkot Surabaya segera menjatuhkan sanksi pidana kepada Bos U.D. Sentosa Seal jika terbukti bersalah.


“Ini bukan soal selembar ijazah, ini soal keadilan dan wibawa pemerintah. Kalau ini terus dibiarkan, maka publik akan makin yakin, pejabat publik kita mandul, hanya jago retorika,” pungkas Habib Gila dengan nada geram. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama