Jawapes, SIDOARJO - Dua orang pekerja pabrik PT. Kayu Mebel Indonesia Desa Jatikalang Kecamatan Krian berinisial FM (31) warga Mojokerto dan C (33) warga Jombang kedapatan mencuri kabel ditempatnya bekerja pada 17 April 2025.
Dalam hal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krian berhasil mengungkap pencurian kabel metal atau kabel listrik di dalam gudang karantina PT. Kayu Mebel Indonesia.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah menyampaikan bahwa kejadian pencurian dapat diungkap atas laporan dari korban JI. "Polisi langsung menggeledah jok motor FM dan C. Anggota menemukan barang bukti berupa Kabel Metal Type NF A2XT3X70 (Kabel listrik) yang telah dipotong-potong sebanyak 13 potong didalam jok motor pelaku. Selain itu juga terdapat alat berupa gunting baja warna merah yang digunakan pelaku untuk memotong kabel," jelasnya.
"Kedua pelaku adalah karyawan di PT Kayu Mebel Indonesia. Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel pada Selasa tanggal 15 April 2025 sebanyak 30 potong barang bukti didapatkan di rumah pelaku FM dan pada Kamis tanggal 17 April 2025 sebanyak 13 potong," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut AKP Fahmi mengatakan bahwa menurut tersangka, pencurian dilakukan lantaran upah yang diterima selama bekerja di PT. Kayu Mebel Indonesia tidak sesuai UMR Sidoarjo. "Niatnya setelah mencuri, kabel tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi berdua," terangnya.
Terhadap kedua tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar