Jawapes, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tiga orang pencuri pipa stainless dan seorang penadah yang terjadi kelima kalinya di PT Tjiwi Kimia.
"Dari 4 tersangka yang berhasil kami amankan, satu lagi tersangka AAS ditetapkan sebagai DPO karena kabur saat penangkapan," terang Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Kamis (10/4/2025) di Mako Polresta Sidoarjo.
Pelaku pencurian pipa stainless yaitu FF (18), DAR (22) dan SS (34), ketiganya warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Balongbendo. Satu lagi penadah barang curian SH (38), warga Bakungtemenggungan, Balongbendo, Sidoarjo, diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menghadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Pencurian tersebut dilakukan FF bersama tiga temannya yang lain. FF dan temannya ini masuk ke dalam lapangan PT Tjiwi Kimia yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara. Mereka masuk menggunakan tangga untuk memanjat tembok pabrik.
Setelah masuk, mereka menggergaji pipa tersebut menggunakan gergaji besi. Setelah itu, satu persatu yang sudah digergaji ini dilempar ke luar pagar tembok. Kemudian, FF bersama temannya menjualnya ke tersangka SH. Aksi mereka diketahui warga yang tinggal di sekitar pabrik. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar