Jawapes, SIDOARJO - Empat orang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Antara lain S alias KJL, AY, SBU dan TC alias MJ (tiga warga Pasuruan dan satu Sidoarjo) lantaran menggunakan uang palsu untuk belanja.
Awalnya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, kejadian pada 20 Pebruari 2025, tersangka S alias KJL melakukan transaksi BRI Link untuk membayar KUR BRI di toko wilayah Desa Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
"Tersangka menggunakan 6 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 diduga palsu (dipegang kasar, diperiksa menggunakan sinar). Kemudian uang dikembalikan oleh pegawai toko dan tersangka S berjanji akan mengembalikan uang yang telah ditransaksikan BRI Link tersebut," ucapnya.
Lanjut Christian, untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikannya, pegawai toko mengambil rekaman CCTV yang terpasang pada toko saat tersangka S melakukan transaksi BRI Link untuk selanjutnya diinformasikan ke Polsek Porong.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Porong dengan di back up oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan hasilnya pada 27 Pebruari 2025 sekira pukul 12.00 Wib, tersangka S dan tersangka A Y diamankan di tempat kos di Porong.
Dari hasil penggeledahan ditempat kos, beberapa barang bukti disita, antara lain 40 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2016, 68 lembar uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui uang yang diduga palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 40 lembar tersebut didapatkan dari tersangka TC alias MJ dan uang yang diduga palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 68 lembar didapatkan dari tersangka SBU.
Pada 27 Pebruari 2025, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka TC alias MJ di tempat kostnya di Gempol Kabupaten Pasuruan, sedangkan tersangka SBU ditangkap pada hari yang sama di rumahnya di Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa tersangka S Alias KJL kenal dengan tersangka TC Alias MJ sejak tahun 2020 sebagai orang yang mampu secara spritual dan tersangka TC Alias MJ mengaku dapat menarik uang secara Ghoib dan dapat memproses uang hasil ritual menjadi uang asli.
Tersangka TC alias MJ mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100.000 sejumlah Rp30.000.000 dari seorang bernama Abah Saleh (DPO).
Tersangka SBU mengaku sekitar 1 (satu) tahun yang lalu tepatnya bulan Ramadhan tahun 2024, mendapatkan uang palsu pecahan Rp50.000 senilai Rp90 juta dari seorang yang mengaku bernama Andrean tinggal di Bandung. Mereka melakukan COD didepan Indomart Wilayah Bandung barter dengan uang asli Rp20 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar