Jawapes Surabaya – Dua truk kontainer bermuatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tujuan Bangkok, Thailand, digagalkan Bea Cukai Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (11/3). Dokumen pengiriman tidak memenuhi syarat, sementara sistem pengemasan tidak sesuai standar.
Truk tersebut berasal dari PT Delvindo International Abadi, perusahaan berbasis di Semarang yang bergerak di bidang perdagangan besar logam dan buih logam. Ketua Tim Investigasi Media Jawapes, Rudi Hartono, menegaskan bahwa perusahaan ini diduga berulang kali mengekspor limbah B3 secara ilegal.
"Kami menemukan bukti bahwa PT Delvindo International Abadi telah beberapa kali mengekspor limbah beracun dengan dokumen yang tidak sesuai. Ini kejahatan lingkungan yang disengaja!" tegas Rudi, Selasa (11/3/2025).
Selain dokumen tidak lengkap, investigasi juga mengungkap sistem pengemasan yang buruk dan berisiko tinggi. "Jika limbah bocor atau tertumpah, dampaknya bisa merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan pekerja," tambah Rudi.
Investigasi lebih lanjut menemukan indikasi kuat adanya praktik jual beli Nota Hasil Intelijen (NHI) di lingkungan Bea Cukai Surabaya. Diduga, oknum tertentu memanfaatkan dokumen ini untuk meloloskan ekspor ilegal dengan dalih telah mendapat persetujuan intelijen.
"Permainan ini sudah lama terjadi dan menjadi ladang bisnis bagi oknum Bea Cukai. Siapa yang bayar, bisa lolos. Ini bukan hanya kelalaian, tapi korupsi yang harus dibongkar!" ungkap Rudi.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan dua truk kontainer ini. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.
Jika terbukti melanggar hukum, PT Delvindo International Abadi bisa menghadapi sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha dan tuntutan pidana. Namun, akankah kasus ini benar-benar diusut, atau justru dikubur demi kepentingan segelintir pihak?
Indonesia sudah terlalu lama menjadi lahan basah bagi mafia ekspor ilegal. Publik kini menanti tindakan nyata dari pemerintah: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kasus ini akan kembali tenggelam? (Red)
Pembaca
Posting Komentar