Sidang Perdana Ivan Sugiamto: Terdakwa Kasus Pemaksaan Siswa untuk Bersujud dan Menggonggong



Jawapes Surabaya – Ivan Sugiamto, terdakwa dalam kasus dugaan pemaksaan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ivan dengan pasal berlapis atas tindakannya yang memicu kemarahan publik.


Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya dengan Ivan hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia didampingi kuasa hukumnya, Billy Hadiwiyanto, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.


Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana, terungkap bahwa insiden bermula dari aksi saling ejek antara anak terdakwa dan korban. Korban disebut sempat mengejek anak Ivan dengan sebutan "anjing pudel." Merasa tersinggung, Ivan mendatangi sekolah korban dan memaksa siswa tersebut untuk bersujud serta menggonggong seperti anjing di hadapan umum.


Aksi ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Tidak lama setelah laporan diterima, polisi menangkap Ivan sesaat setelah ia turun dari pesawat di Bandara Juanda.


Atas perbuatannya, Ivan Sugiamto didakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan keberatan.


"Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?" tanya hakim.

"Saya akan mengajukan eksepsi, yang mulia," jawab Ivan.


Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat besarnya perhatian publik terhadap insiden tersebut.

(Rd82)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama