![]() |
Narasumber berikan pemaparan materi kepada peserta pada acara penerangan hukum dalam rangka memperingati HPN |
Jawapes, SITUBONDO - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025. Kejaksaan Negeri dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo adakan sosialisasi penerangan hukum yang dihadiri puluhan wartawan sebagai peserta, Selasa (25/2/2025). Kegiatan ini berlangsung di lantai II Aula Wibawa Dhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo.
Narasumber acara penerangan hukum tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, SH., MH dan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Achmad Rasjid, SH.
Dalam kesempatan acara itu, Ketua PN Situbondo menjelaskan tentang produk jurnalistik yang mengedukasi masyarakat. Ia berharap kepada jurnalistik di Situbondo agar turut berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dengan tatanan bahasa yang tidak mendiskriminasikan pihak-pihak terkait. Menurutnya, peran jurnalis harus terus memberikan hak jawab kepada pihak-pihak terkait.
“Wartawan dalam menulis berita tidak boleh menghakimi pihak-pihak yang menjadi subyek dan obyek berita,” terangnya.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo juga meminta kepada wartawan di Situbondo dalam peliputan berita tentang hukum harus memahami bahasa-bahasa hukum dengan baik dan cermat. Sebab, jika kalimat atau rangkuman berita wartawan tersebut bisa membawa dampak besar dihadapan publik.
"Harapan saya rekan-rekan wartawan di Kabupaten Situbondo mampu mengaplikasikan secara konkrit bahasa-bahasa hukum dengan baik dan mampu mengedukasi masyarakat tentang bahasa hukum," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo menyampaikan pembahasan tentang tindak pidana korupsi. Ia menerangkan bahwa korupsi itu selalu melibatkan lebih dari satu orang dan pada umumnya bersifat rahasia atau dilakukan secara diam-diam. Jenis-jenis korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam undang-undang tersebut, jenis tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, perbuatan curang, pemalsuan dokumen dan pungli.
Diakhir acara dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, serta di lanjutkan dengan sesi foto bersama. (Fin)
Pembaca
Posting Komentar