Kehadiran JCW di Jawa - Barat Diharapkan Dapat Berperan Aktif dalam Program Asta Cita

Ketua Koordinator JCW wilayah Jawa-Barat (Jabar) Muliawan Ahmadi


Jawapes, BANDUNG - Rizal Diansyah selaku Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW) yang juga menjabat sebagai Pimred SKU Jawapes memberikan tugas khusus kepada Ketua Koordinator JCW wilayah Jawa-Barat (Jabar) Muliawan Ahmadi.


Dengan demikian di Provinsi Jabar memiliki peran kontrol sosial dari unsur masyarakat dalam hal yang berkaitan korupsi. 


Muliawan menyampaikan, rasa syukur karena sudah di percaya sebagai Ketua Koordinator JCW di Jawa Barat oleh oleh Ketua Umum. Sehingga keberadaan JWC ini diharapkan dapat berperan aktif sebagai lembaga kontrol sosial dari kalangan masyarakat yang dapat bersinergi dengan unsur pemerintahan. Baik itu pemerintah di pusat maupun daerah. Melalui peran masyarakat berkaitan dengan korupsi sudah tidak dianggap main-main lagi. Sebab korupsi dari hulu sampai ke hilir menjadi momok yang sangat menakutkan. Menurutnya bentuk korupsi sudah berjalan secara sistem yang tertata dan rapi. 


"Bahkan saking rapinya sistem yang dilakukan sangat sulit untuk di cari sebagai bahan bukti uang valid di lapangan," ujarnya, Sabtu (4/1/2025).


Lebih lanjut, Muliawan menegaskan, JCW mendukung program pemerintah pusat Presiden Prabowo Subianto - Wakil Presiden Gibran, yaitu program Asta Cita. Salah satunya adalah pemberantasan dan pencegahan korupsi. Disisi lain, pihaknya juga menggagas langkah awal dalam menjalankan tugas sebagai Koordinator JCW di Jawa Barat. Yaitu dirinya bersama tim akan melakukan silaturahmi dengan pemerintah di tingkat provinsi hingga pemerintahan tingkat daerah. Tujuannya agar pemerintah mengetahui bahwa JCW hadir di Jawa Barat. 


Masih Muliawan menjelaskan profile JCW sebagai bahan informasi untuk masyarakat luas. Ia menerangkan bahwa Jawa Corruption Watch adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan pada Tanggal 28 Oktober 2017 di Kota Surabaya di bawah naungan Yayasan Grahadi Brawijaya. JCW menguatkan posisi masyarakat dalam hal mengkontrol anggaran negara dan turut serta pengawasan keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi dan sosial. 


JCW Anti Korupsi merupakan organisasi yang bersifat sosial independen, non partisan dan mengutamakan sifat-sifat kekeluargaan, kegotong royongan serta mengedepankan prinsip - prinsip musyawarah. 


JCW Anti Korupsi sebagaimana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maksud dan tujuan organisasi adalah sebagai berikut :

1. JCW Anti Korupsi ini sebagai wadah para masyarakat yang memiliki kepedulian sosial untuk melawan korupsi dan mengorganisir serta bekerja-sama dengan lembaga lainnya yang mempunyai tujuan sama dan berjuang bersama dalam usaha mencapai 

kesejahteraan rakyat Indonesia.


2. Mempercepat akses program sosial dengan sistem jemput bola langsung ke masyarakat.


3. Melakukan sosialisasi anti korupsi dan sebagai kontrol sosial dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.


4. Pembuatan Database Laporan Kegiatan Gerakan Anti Korupsi yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


5. Sosialisasi dan Ikut serta mensukseskan Program pemerintah agar berhak menerima tepat sasaran yaitu masyarakat kurang mampu, sehingga kesejahteraan sosial tercapai.


6. Membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan derajat sosial bagi semua warga negara.


7. Dalam menjalankan tugasnya JCW berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proposionalitas.


Motto dari JCW ANTI KORUPSI adalah Trengginas (Tepat, Senyap dan Basmi Korupsi).


TUGAS JCW ANTI KORUPSI :

1. Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengadakan pendidikan, pelatihan, diskusi untuk memfasilitasi penyadaran dan perorganisasian rakyat di bidang hak – hak warga Negara dan Pelayanan Publik.


2. Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan supervisi kebijakan publik.


3. Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum, serta ke masyarakat luas buat diadili dan mendapatkan hukuman sosial.


4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam Penyelidikan dan supervisi korupsi.


5. Melakukan koordinasi dengan Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


6. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negara.


7. Meminta informasi kepada instansi yang terkait dengan melakukan tindak Pidana Korupsi.


8. Melaksanakan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dengan menggalang kampanye publik guna mendesak reformasi hukum, politik dan birokrasi yang aman bagi Pemberantasan Korupsi.


Organisasi Kemasyarakatan Jawa Corruption Watch (JCW) Anti Korupsi berkedudukan di Wilayah Indonesia dengan perwakilan di Wilayah Indonesia yang ditetapkan oleh para pendiri sesuai ketentuan yang berlaku.


Demikian penyampaian Iwan panggilan kecil dari Muliawan sebagai Ketua Koordinator Jawa Corruption Watch (JCW) Jawa Barat disela sela ngopi bareng dengan rekan-rekan media. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama