Jawapes, SIDOARJO - Dua orang pemuda terlibat kasus curanmor dengan pemberatan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo. Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat konferensi pers, Selasa (17/12/2024).
Fahmi mengatakan, pada 29 November 2024 lalu, sekira pukul 15.00 wib, kedua pelaku melakukan aksinya yaitu mencuri sepeda motor Honda Vario Nopol W-3132-TW milik korban BTA (35) warga Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin yang diparkir depan rumah tanpa dikunci setir.
"Kemungkinan tidak ingin mencongkel bagian kunci, kedua tersangka menggunakan sepeda motor Honda PCX Putih nopol AG-4679-RCI dengan mendorong motor curiannya menuju ke tempat kostnya di Tanggulangin. Kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke tukang kunci untuk dibuatkan duplikat kunci. Setelah siap, pelaku menjual sepeda motor tersebut melalui market place di facebook dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 dibeli oleh seorang yang berinisial MK dengan harga Rp2 juta," ungkap Fahmi.
Akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Tanggulangin dengan di backup unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan. Sabtu (30/11/2024) diketahui sepeda motor tersebut dipakai oleh saksi MK, kemudian saksi dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanggulangin. Dari hasil pemeriksaan bahwa saksi mendapatkan barang tersebut setelah membeli melalui market place kepada tersangka RPD (23) dengan harga Rp2 juta.
Untuk menangkap dua pelaku, anggota Opsnal Unit Reskrim Tanggulangin dan Satreskrim Polresta mencari keberadaan tersangka sampai akhirnya tersangka RDP dapat diamankan di tempat kost di Desa Ketegan sedangkan tersangka MAZG (23) diamankan di warkop di daerah Trawas Mojokerto pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka telah melakukan pencurian di beberapa lokasi diantaranya :
- Pada bulan Oktober 2024, melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Honda PCX, di sebuah rumah di Desa Sumokali Kecamatan Candi.
- Pada bulan Oktober 2024, melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, TKP depan Pusdik Watukosek Pandaan Pasuruan.
- Pada bulan Agustus 2024, melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Yamaha N Max Nopol W-6308-NBB, TKP Tropodo Dekat Lapangan/dekat lampu merah Jln. bypass Krian Sidoarjo dan untuk barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Tanggulangin.
- Pada bulan Agustus 2024, melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Merah, TKP Perum Indra Prasta Tulangan Sidoarjo.
- Pada bulan Agustus 2024, melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam, TKP Maspion Gedangan Sidoarjo.
- Pada bulan September 2024, melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah 150, TKP Prambon Sidoarjo.
- Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, J telah melakukan pencurian terhadap 1 unit Sepeda Motor Honda Scopy Hitam Nopol W-2826-NFI yang sudah diganti plat nomornya menjadi L-6139-H, TKP Desa Radegan Tanggulangin Sidoarjo dan untuk Barang Bukti sepeda motor telah di amankan di Polsek Tanggulangin. (LP Polres)
- Pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024, telah melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Techno, Nopol W-3132-TW/ plat asli nya), TKP Desa Kludan RT01 RW03 Kecamatan Tanggulangin dan untuk barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Tanggulangin.
"Motif terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli miras," ujar Fahmi.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol W-3132-TW, 1 unit Sepeda Motor Honda Scopy Hitam Nopol W-2826-NFI, 1 unit Sepeda Motor Yamaha N Max Nopol W-6308-NBB, 1 unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Putih Nopol AG-4679-RCI, uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp1.800.000, 2 buah handphone, 1 buah kaos dan 1 buah jaket.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tyaz)
View
Posting Komentar