Menteri PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Situbondo

Bupati menandatangani secara digital prasasti peresmian MPP Amukti Praja Situbondo

Jawapes, SITUBONDO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Rini Widyanti meresmikan secara serentak 42 Mal Pelayanan Publik (MPP) kabupaten/kota dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk MPP Kabupaten Situbondo pada acara rapat koordinasi penguatan implementasi dan peresmian MPP Triwulan ke - IV Tahun 2024, Kamis (12/12/2024) kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.


Peresmian MPP tersebut dihadiri dan disaksikan secara virtual oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi, Wabup Nyai Khoirani, Sekdakab Wawan Setiawan, Ketua Komisi I DPRD Situbondo Rudi Afianto, Kepala DPMPTSP Qurrotul Aini, Pimpinan OPD terkait, Camat Panarukan, Kades Wringin Anom dan seluruh petugas pelayanan MPP, bertempat di kantor MPP Amukti Praja Situbondo, Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan.


Dalam sambutannya, Bupati Karna mengatakan MPP Amukti Praja Situbondo ini sudah layak untuk dioperasionalkan dan mudah-mudahan bisa memberi manfaat yang besar kepada masyarakat Situbondo. Ia berharap keberadaan MPP mampu memberikan pelayanan yang lebih luas dan tuntas kepada masyarakat Situbondo, sehingga ke depan pelayanan masyarakat ini akan lebih maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo.


"Saya berharap dengan berdirinya MPP ini, ke depan akan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Dengan demikian, saya yakin dan percaya berbagai penghargaan akan dapat kita terima dengan baik di kabupaten ini. Saya sampaikan terima kasih kepada Kepala DPMPTSP Situbondo yang telah maksimal dalam rangka mempersiapkan MPP ini sampai dinyatakan telah siap untuk diresmikan," ungkapnya.


Di tempat yang sama, Qurrotul Aini menjelaskan, pendirian MPP Kabupaten Situbondo merupakan bentuk ikhtiar bersama sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Adapun maksud dari penyelenggaraan MPP :  

1. Mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.

2. Meningkatkan daya saing dan berikan kemudahan berusaha.


"Sebelum peresmian MPP, kami melakukan uji coba sejak Tanggal 24 Agustus 2024 dan Alhmdulillah sejak saat itu mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. Yakni jumlah pengunjung sampai Bulan Oktober sebanyak 10.310 orang. Jumlah instansi yang bergabung ada 24, meliputi 14 instansi dari layanan Pemkab Situbondo, lalu 10 instansi vertikal BUMN dan BUMD dengan jumlah 111 layanan. Selain itu, pendirian MPP adalah sebagai tindak lanjut dari penilaian Ombudsman Republik Indonesia," terangnya. (Fno)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama