Kejari Sidoarjo Musnahkan BB Hasil 178 Perkara Pidum dan Pidsus


Jawapes, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum dan perkara Tindak Pidana Khusus sebanyak 178 perkara. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/12/2024).


Hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Sekda dr. Fenny Apridawati, Wakil Ketua DPRD Suyarno (PDIPerjuangan) dan Warih Andono (Golkar), Danramil 0816/01 Kapten Cke Kamsuri, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Novan Basuki, S.H., M.H, Kasi Intelijen Hadi Sucipto, S.H., M.H, Kasi Tindak Pidana Umun Hafidi, S.H., M.H, Kasi Tindak Pidana Khusus John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H, perwakilan BNNK Sidoarjo, PN Kelas IA, Lapas Kelas IIA.


Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 KUHAP diatur bahwa Jaksa adalah selaku eksekutor yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.


Kepala Kejaksaan Negeri Roy Rovalino Herudiansyah mengungkapkan bahwa  pemusnahan barang bukti meliputi Sabu-sabu 1.757,604 gram / 1,75 kg (ditimbang dengan pipet dan pembungkusnya), Ganja 5.010 gram (ditimbang dengan pembungkusnya), Pil LL 452.409 butir, Pil Ecstasy 80 butir, miras 155 botol, rokok 932.800 batang, senjata tajam 13 buah, handphone 45 buah.


"Untuk proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar / dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ungkap Roy.



Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama