Jawapes, NGANJUK – Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan sangat diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat desa secara jelas dan transparan, serta bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemerintah desa juga diharuskan mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan di wilayah desa.
Alokasi dana desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata dan jelas yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan serta pertanggung jawaban keuangan pedesaan.
Namun, baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tempuran, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk diduga tidak sesuai dengan yang tertulis dipapan informasi penyaluran Dana Desa.
'Diduga Anggaran Desa selisih Rp305.209.142 dengan papan rincian belanja'.
Saat di lapangan, Panut (panggilan akrab) Kades Tempuran enggan memberikan jawaban dan terkesan menghindar dengan berkata "Aku arep nang sawah mas, seng ape mbok bahas opo (Bahasa Jawa)," pungkas kades sambil mengendarai sepeda motor plat merah, meninggalkan tempat. (Ham)
Pembaca
Posting Komentar