![]() |
Dua pelaku pencurian kakak beradik YA ( 48) dan AS (50) asal Jawa Barat |
Jawapes TULUNGAGUNG - Ungkap kasus pencurian mobil jenis Pick Up Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terjadi di Desa Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Seperti yang disampaikan Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit Pidum dalam Press Rilies bertempat di Mapolres Tulungagung, Rabu (20/11/2024).
Para pelaku AS (50) dan YA (48) berhasil diamankan polisi, ternyata adalah kakak beradik warga Kuningan Jawa Barat.
Wakapolres Tulungagung Kompol Christian mengatakan, pelaku mencuri kendaraan roda empat milik Wadji (52) alamat Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung pada Bulan Oktober 2024.
“Modus para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan melakukan survei dan menandai sasaran atau target pada siang hari, kemudian pada dini hari ketika korban lengah para pelaku melakukan pencurian dengan alat bantu kunci T," terang Kompol Christian.
“Setelah mesin hidup, kendaraan tersebut dibawa kabur, kemudian dijual di wilayah solo kepada seorang penadah,” sambungnya.
Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan diback Up Unit Resmob Polres Kuningan Jawa Barat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon Jawa Barat. Kamis, (7/11/2024)
"Kedua pelaku telah melakukan aksinya di wilayah Tulungagung tiga TKP, Madiun satu TKP dan Kuningan Jawa Barat empat belas TKP, dengan sasaran kendaraan mobil Pick Up dan truck engkel," pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, empat buah amunisi aktif, serta 5 buah mata kunci leter T.
Untuk barang bukti kendaraan pick up masih dalam pencarian.
Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 Tahun penjara.
Wakapolres berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati -hati bila memarkir kendaraannya, dan kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan untuk segera melapor ke Polres Tulungagung. (Rul)
Pembaca
Posting Komentar