Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun anggaran 2025 Disetujui Bersama

Ketua DPRD Situbondo menandatangani berita acara persetujuan Raperda APBD Tahun anggaran 2025 pada acara rapat paripurna


Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna membahas persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di ruang sidang paripurna kantor DPRD setempat, Jumat (22/11/2024).

Kegiatan paripurna ini diikuti pimpinan serta anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi. Turut hadir Pjs Bupati Situbondo, jajaran Forkopimda dan kepala OPD.


Dikonfirmasi awak media usai memimpin rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, hasil rapat paripurna pembahasan Raperda APBD Tahun anggaran 2025 dapat disetujui bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Situbondo. Ketika waktu menyimak penyampaian pendapat akhir fraksi tadi, ada beberapa hal atau catatan. Antaranya hampir seluruh fraksi menyoroti terkait pemenuhan fasilitas pemadam kebakaran perlu dilakukan pembaharuan, baik itu fasilitas mobil pemadam kebakaran, alat pelindung diri (APD) petugas damkar dan peralatan lainnya.


"Pada waktu penyampaian pendapat akhir dari kepala daerah, bapak Pjs bupati menyampaikan bahwa hal itu akan menjadi perhatian bagi pihak pemerintah daerah. Yaitu dengan mengkaji ulang penganggaran yang sudah disepakati bersama. Artinya kalau masih ada sisi fiskal yang bisa kita alihkan, maka lebih di prioritaskan untuk pengadaan perlengkapan pemadam kebakaran. Itu yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah," ujarnya.


Selain pemenuhan fasilitas pemadam kebakaran, Ketua DPRD Situbondo menambahkan, ketika paripurna tadi juga membahas soal optimalisasi saluran irigasi di Kecamatan Sumber-Malang. Dimana hampir semua fraksi DPRD tadi juga menyoroti hal tersebut karena di Sumber Malang ada beberapa lahan marjinal yang sebenarnya tinggal di optimalkan saluran irigasinya, sehingga nantinya bisa menjadi lahan produktif pangan.


"Setelah rapat paripurna ini, kita akan menunggu hasil evaluasi dari gubernur. Sebab pertiga hari setelah Raperda ini disetujui bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, maka akan di kirim ke gubernur untuk di lakukan evaluasi," jelasnya.


Sementara itu dalam sambutannya, Pjs Bupati Situbondo Aftabuddin Rijal Uzzaman menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Situbondo atas komitmen dan kerja-samanya dalam suatu rangkaian proses persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2025. Sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD pada Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2025, dijelaskan bahwa persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan, yaitu tanggal 30 November 2024.


"Pada akhirnya Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun anggaran 2025 disetujui bersama," pungkasnya. (Fno)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama