Jawapes Surabaya,- Kepolisian Resor Daerah Jawa Timur, Polda Jatim, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana. Salah satunya adalah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun perorangan dengan yang melibatkan perekrutan ilegal pekerja migran serta Tindak Pidana Penempatan (PMI) dengan maksud untuk dieksploitasi keluar wilayah Negara Indonesia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, KBP Farman menyampaikan para tersangka di depan ini ada 28 kasus terdapat 41 tersangka.
"Ada 41 tersangka dari 28 kasus tersebut 21 kasus diantaranya memiliki keterkaitan agensi dan dengan tppo sisanya tujuh perkara dppo terkait komersil di bawah umur," kata peraih tanda jasa Satyalancana Dwidya Sistha ini yang juga merupakan lulusan Akpol 1996, Jum'at (22/11/2024).
Pengungkapan ini kami temukan di beberapa perkara di Blitar dan Kediri yang seolah-olah badan-badan kerja lebih mengirimkan ada juga modusnya perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.
"Modus perandi, bermacam macam belum ada juga mungkin karena saudaranya atau gurunya atau temannya yang terlebih dahulu berada di luar negeri yang saudara di Indonesia ingin ikut ke sana dan ini salah satu modus yang baru kita temukan," imbuh KBP Farman.
Diketahui, kasus yang lain ditemukan dengan modus yaitu sistem online yaitu michat, ada yang bekerja ada yang ditipu dengan bekerja tetapi di media sosial yaitu ada mucikari dan mami yang mengendalikannya.
Para pekerja yang dikirim, rata-rata adalah pembantu rumah tangga dan kenyataannya tidak bekerja sebagai ibu rumah tangga melainkan bekerja di bidang yang lain diluar dari pada kesepakatan.
(Rudi)
Pembaca
Posting Komentar