Jawapes, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan dari korban Devi Nur Khayati Putri R. Kejadian pada 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Perum Citra Mandiri Regency Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Lebih lanjut AKP Fahmi mengatakan bahwa tersangka MY (25) warga Pucang Anom RT014 RW03 Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo ini awalnya menghubungi korban Devi yang sebelumnya telah dikenalnya sebagai customer saat jual beli handphone di tahun 2022.
"Saat bertemu, tersangka minta tolong kepada korban untuk membantunya agar bisa memenuhi target pencapaian kinerja pada bulan Agustus 2024 dengan cara menyuruhnya untuk mendownload dan daftar di akun “Akulaku”. Selanjutnya korban menyerahkan handphone miliknya ke tersangka. Kurang lebih 10 menit tersangka mengoperasikan handphone milik korban yang ternyata dipakai tersangka untuk membeli handphone lantaran melihat limit belanja di akun Akulaku milik korban senilai Rp15 juta," jelas Fahmi.
Lalu, tersangka menelpon Dina yang merupakan Sales Paylater Akun Aku-laku untuk ke lokasi dimana tersangka dan korban berada, guna melakukan scan barcode agar transaksi pembelian 1 unit HP merk IPhone 15 seharga Rp14.449.000 bisa dilakukan.
"Setelah handphone diambil di counter Eraphone, keesokan harinya, IPhone 15 tersebut dijual secara COD dengan harga Rp14 juta untuk melunasi hutangnya," terangnya.
Tersangka MY disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 51 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat (2) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. dengan pidana paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar