Cemburu, Seorang Pria Menusuk Diduga Selingkuhan Istrinya dengan Sangkur


Jawapes, SIDOARJO - Seorang pemuda berinisial MWO (26) warga Desa Kwangsan Kecamatan Sedati menjadi korban penusukan ditangan suami dari perempuan yang diboncengnya saat antar pulang kerumahnya.


Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja dan Kasihumas Iptu Tri Novi Handono saat gelaran konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (2/10/2024).


Diungkapkan Christian bahwa peristiwa berawal saat pelaku berada di kost sedang menunggu kepulangan istrinya yang bekerja di counter. Hingga pukul 23.00 Wib, akhirnya pelaku AP (29) asal Probolinggo menyusul ketempat kerja istrinya. Sesampainya di lokasi, ternyata counternya sudah tutup. Akhirnya AP balik lagi ke kost nya.


Lanjut Kapolresta Sidoarjo, sekira pukul 23.45 Wib, tersangka mendengar suara sepeda motor yang hendak berhenti dari dalam kamar. Kemudian tersangka keluar rumah dan melihat istrinya pulang dibonceng oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal (korban MWO). 


"Melihat hal tersebut, tersangka marah dan mendatangi keduanya. PL turun dari motor korban. Lalu tersangka bertanya kepada korban terkait identitas, namun tidak dijawab justru menanyakan balik identitas tersangka. Saat itu tersangka langsung menjelaskan kepada korban jika dirinya adalah suami dari orang yang korban bonceng," urainya.


Mendengar hal tersebut, korban langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tersangka meneriaki korban dengan kalimat "maling", sontak orang-orang yang berada di warung kopi dekat kost tersangka menghentikan korban. Saat sudah berhenti, tersangka mendatangi korban yang sudah dikerubungi warga serta Y (kakak tersangka) dan dijelaskan kepada warga jika ini sebenarnya perkara rumah tangga dan mengajak korban ke rumah kos. Terjadilah perundingan dan kesepakatan untuk meluruskan permasalahan di rumah korban, terang Christian.


Lalu tersangka menuju kamarnya dan mengambil kunci yang berada di dalam lemari, sekaligus mengambil sangkur dan disimpan di balik baju di perut kanan dengan tujuan untuk berjaga-jaga saja karena akan menuju rumah korban. Kemudian sewaktu tersangka hendak mengeluarkan motornya, tersangka  melihat korban memelototinya, sehingga timbul emosi, tandasnya.


"Tersangka langsung mengeluarkan sangkur dan akan menghunuskannya ke korban, namun korban lari ke arah warkop, dan dikejar oleh tersangka hingga ke belakang warkop. Tersangka mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban, kemudian menikam bagian punggung korban, yang mana peristiwa tersebut dilerai oleh Y hingga berhenti. Korban sempat melarikan diri ke arah barat dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah. Akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Sedati dan langsung dievakuasi ke RSUD Sidoarjo. Namun sesampainya di RSUD Sidoarjo, nyawa korban sudah tidak tertolong, diduga meninggal dunia sewaktu dalam perjalanan ke RSUD," terang Christian.


Motifnya, pelaku cemburu dikarenakan mengetahui jika istrinya diduga telah berselingkuh dengan korban serta melihat secara langsung istrinya dibonceng oleh korban.


Akibat perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 338 Subs. 354 ayat (2) Subs. 351 ayat (3)

- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

- Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

- Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama