![]() |
Tandatangan approval desain di KPU Sidoarjo (dok. Foto by Tyaz) |
Jawapes, SIDOARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar Approval Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) oleh Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomer urut 01 dan 02 di Aula Kantor KPU Sidoarjo, Kamis (10/10/2024).
Kadiv SDM Parmas Sosdikli KPU Sidoarjo, Mokhamad Yasin mengatakan bahwa kali ini kehadiran dari LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo yaitu untuk persetujuan desain yang sudah diajukan, dimana sebagai contoh masih dicetak masing-masing satu.
"Kalau tidak di approval oleh LO masing-masing Paslon, takutnya kalau ada kekeliruan saat sudah cetak massal, akan berdampak pada kerugian. Ini merupakan antisipasi pencegahan kerugian," ujar Yasin.
Oleh karena itu, kita mengundang perwakilan dari 01 (Nanang Haromain), 02 (Samsul Hadi) dan ketua Bawaslu Agung Nugraha sebagai saksi untuk melakukan persetujuan desain APK dan BK, terang Yasin.
M. Yasin menambahkan, rincian APK dan BK yaitu untuk Baliho ukuran 4x6 itu ada 5 yang nantinya dipasang di Kabupaten Sidoarjo dengan spot yang sudah ditentukan. Untuk spanduk 2 per desa, umbul-umbul 20 per kecamatan.
"Masing-masing Paslon bisa cetak mandiri sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk APK 200 persen dan BK 100 persen dari jumlah yang sudah difasilitasi KPU," urai M. Yasin.
Dari hasil approval desain, sudah tidak ada revisi lagi dari masing-masing paslon. Sehingga nantinya biar cepat dicetak dan segera dipasang untuk kepentingan kampanye, ujar M. Yasin.
Sementara, ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menambahkan, untuk pemasangan baliho yang sudah ditentukan titik-titiknya oleh KPU, karena ukurannya besar, mungkin bisa dipasang didepan GOR atau arteri Porong.
"Nah, pemasangan tersebut bisa ditaruh ditempat yang sekiranya ada CCTV nya. Sehingga jika ada kerusakan secara alami, misalkan kena angin atau rusak karena memang kesengajaan, akan bisa dipantau melalui CCTV itu. Itu merupakan antisipasi pencegahan agar tidak terjadi kerusakan oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," tandas Agung.
Terkait cetak APK dan BK secara mandiri, jika jumlahnya melebihi dari ketentuan, maka akan dibongkar sendiri atau pihak Bawaslu yang bertindak. Jadi sekiranya APK dan BK harus sesuai jumlah yang dicetak baik secara mandiri maupun yang difasilitasi KPU, pungkas Agung. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar