![]() |
Para tersangka digiring ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo |
Jawapes, SIDOARJO - Kejaksaan Sidoarjo (Kejari) menahan 4 tersangka terkait penyalahgunaan dana anggaran pada pekerjaan pembangunan saluran air di Jalan Jeruk IV RT05 RW08 dan Jalan Kelapa RT03 RW09 Desa Wage, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan nilai pekerjaan masing-masing sebesar Rp227.229.000, dimana dana bersumber dari hibah uang Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.
Dalam konferensi pers nya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Franky Yanafia Ariandi mengatakan bahwa keempat tersangka berinisial AT, AR, ER dan S ini sekarang ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Keempat tersangka mempunyai peran masing-masing, seperti ER selaku Ketua Pokmas Kelapa Abdi Jaya bertanggung jawab formil dan material atas pekerjaan yang didanai oleh hibah uang Provinsi Jatim. ER tidak menyerahkan uang tersebut kepada AR, malah digunakan kepentingan pribadi orang lain.
Begitu juga dengan tersangka S selaku Ketua Pokmas Tamansari, juga tidak menyerahkan uang hibah kepada AR, namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
AR berperan mengambil uang pembangunan saluran air yang bersumber dari dana hibah dari ER dan S untuk diserahkan kepada AT yang kemudian tidak melaksanakan pembangunan saluran air alias digunakan sebagai kepentingan pribadinya.
Sementara AT selaku penyedia jasa untuk pekerjaan saluran air dan memberikan janji kepada ER dan S dengan sejumlah fee sehingga ER dan S mau menyerahkan uang kepadanya melalui AR.
Franky menambahkan bahwa dengan dipergunakannya dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadinya, berdampak pada pembangunan saluran air yang bersumber dari dana hibah tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara sekitar Rp400 juta.
"Kasus ini menjadi atensi Penyidik Kejari Sidoarjo, karena program dana hibah bermanfaat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam kasus tersebut, keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 UU. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Franky dalam konferensi pers nya di kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (12/9/2024) malam. (Tyaz/rilis fr KejariSidoarjo)
View
Posting Komentar