Makin Menarik, Sidang Hasan Puput Digelar Terkait Ijin Minimarket


Jawapes, SIDOARJO - Menghadirkan 8 orang saksi dalam persidangan yang digelar di Tipikor, Jumat (27/9/2024), kelanjutan kasus mantan Bupati Probolinggo menjadi semakin seru.


Soleh mantan Kepala Kantor Perijinan saat Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo, mengatakan jika waktu itu untuk perijinan ritel modern berbasis minimarket disampaikan kepada Puput melalui suaminya Hasan Aminuddin.


"Waktu itu ada pengurusan ijin membuka ritel modern masing-masing di 18 titik untuk Indomaret dan 18 titik untuk Alfamart, dimana dalam pengurusannya harus membayar sejumlah uang. Itu saya yang mengurus," kata Soleh.


Ditanya Jaksa Penuntut, Soleh mengatakan kalau nominal angka saat itu yaitu Rp50 juta per titik untuk perijinan, diurus Puput yang saat itu menjabat sebagai Bupati Probolinggo.


"Nah uang itu saya serahkan Rp40 juta ke Hasan Aminuddin, sedangkan Rp10 juta sisanya ya saya pegang," ucap Soleh.


Namun pembicaraan Soleh dalam sidang disanggah Puput dan Hasan. Puput mengatakan bahwa saya tidak pernah mengurus ijin pendirian Indomaret maupun Alfamart.


"Sesuai ketentuan bahwa untuk urus ijin, ya diurus oleh Dinas Perijinan. Kalau saya tidak punya wewenang untuk hal tersebut," ungkapnya.


Malah saya mengatakan kepada suami (Hasan Aminuddin), jika ada yang mengurus ijin ini itu harus ditolak. Itu yang saya pesan kepada suami, ujar Puput.


Soleh juga akhirnya mengaku kalau ijin ritel tersebut merupakan karangannya saja. Sontak pengunjung sidang pun ramai mendengan omongan Soleh.


Puput dan Hasan pun juga membantah bahwa yang dikatakan Soleh itu tidak benar adanya. "Apalagi jika ditanya, Soleh juga tidak kooperatif. Menjawab pun tidak sesuai fakta dan nglantur," tandasnya.


Sidang dilanjutkan lagi pada Kamis dan Jumat dengan menghadirkan saksi yang berbeda.

(Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama