Jawapes, NGANJUK – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menggelar doorstop kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia.
Dalam rilisannya pada Senin (23/9/2024), Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K,. M.H. membenarkan adanya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban sampai meninggal dunia.
"Awal mula kejadian terjadi hari Sabtu (21/9/2024) pada jam 19.30 WIB. Lokasi ejadian di selatan mushola belakang toko AWW Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk," ujarnya.
Adapun peran masing-masing ke-3 pelaku dan korban sedang bermain judi online sambil pesta minuman keras, pelaku merasa sakit hati saat meninggalkan rumah menuju tempat kejadian. Awalnya untuk mengamen bersama, namun ada salah satu pelaku masih sakit hati kemudian membawa korban ke belakang toko baju AWW Jalan Barito Begadung Nganjuk.
"Dari Peristiwa pengeroyokan korban (MS) meninggal dunia pada Minggu (22/9/2024), setelah sempat mendapatkan penanganan medis RSUD Nganjuk," ungkap Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka yakni MFA (20), warga Karangsono, Loceret, KA (22) warga Dusun Kates Pace dan AQR (16) Warga Desa Ngrengket Sukomoro si jerat perkara pidana pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia yang di atur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun. (Ham)
Pembaca
Posting Komentar