![]() |
Penyitaan rokok ilegal disalah satu rumah warga wilayah Sukodono (foto dok Tyaz) |
Jawapes, SIDOARJO - Patroli Satpol PP bersama Bea Cukai dalam rangka memberantas peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal semakin digencarkan. Kali ini, patroli menyisir di tiga tempat, yaitu Raya Banjarpoh, depan pasar Sukodono dan didalam rumah warga wilayah Sukodono, Selasa (27/8/2024).
Patroli yang melibatkan Kabid Gakda (Anas Ali Akbar, S.STP), Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (Puguh Kariyanto, SH), Kasi Binwasluh 19 personil, Linmas 10 personil, Tibum 10 personil, dan dari Bea Cukai antara lain Muhammad Nadjhan, Ilham Zakiyal Alba, Agus Aji Permadi, Rivaldi Bramantya Ginting Suka, berhasil mengamankan 14.900 batang rokok tanpa cukai.
Adapun jenis rokok berbagai merk yang disita sebagai barang bukti, diantaranya X Pres, 86 Limited Edition, Rile X, Agung Pro, 369, Aila, PCX, Onemild, Teh Manis, Dulil, Signal, Flash, YS Pro Mild, Aikon, Supra, New Castle, SB, Stigma, HJS, OK Bold, Balvere dan masih banyak lagi.
![]() |
Dua pedagang rokok ilegal saat terkena razia didepan pasar Sukodono |
Disela penyitaan, salah satu pedagang rokok ilegal (Bambang Fery), saat ditanya awak media, mengatakan bahwa selama hampir 6 tahun berjualan rokok, aman-aman saja. Baru kali ini terjaring operasi, sehingga 184 pak rokok berbagai merk disita petugas patroli.
"Saya hanya berjualan 2 jam saja mulai pagi pukul 06.00 - 08.00 Wib. Laku tidak laku, ya tetap 2 jam saja. Setiap hari, 3 slop rokok bisa terjual," ujarnya.
Disinggung soal darimana bisa mendapatkan rokok ilegal tersebut. Dia pun mengatakan kalau setiap satu minggu sekali, bertemu orang yang membawa rokok di kawasan Sepanjang. Namun saat ditanya, bagaimana caranya menghubungi seseorang yang membawa pesanan rokoknya? Bambang Fery hanya mengatakan kalau selalu bertemu disatu titik itu di setiap satu minggu sekali.
![]() |
Penyitaan rokok ilegal di Raya Banjarpoh |
Sedangkan Setia Budi yang kedapatan berjualan rokok tanpa cukai didepan Pasar Sukodono mengatakan kalau hanya ikut menjaga lapak saja, daripada tidak ada pekerjaan. "Dulu saya punya bengkel, lantaran sepi akhirnya banting setir jualan rokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tiap hari menjaga 2 jam, mendapat upah Rp50.000," kata Setia Budi.
Sementara, Ilham Zakiyal Alba menyampaikan bahwa saat ini memang sedang gencar pelaksanaan menjaring peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai. Banyaknya oknum yang memproduksi rokok ilegal. Menurut UU No.39 Tahun 2007 terkait beberapa kategori tentang cukai. Penyalahgunaan cukai, ada rokok tanpa cukai, salah peruntukan seperti isi 20 ternyata 12, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan semestinya.
Dalam memperoleh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biasanya masyarakat mengambil jalan pintas, seperti menjual rokok tanpa cukai sehingga mereka tidak mengerti akan resikonya. Kebanyakan seperti itu, karena penjualan rokok ilegal sangat dilarang khususnya dari pemerintah.
"Selain itu, untuk pengembangan informasi nantinya, kami juga melibatkan Satpol PP untuk mencari asal usul rokok ilegal tersebut. Memastikan keberadaan lokasi pembuat rokok ilegal, supaya bisa ditindaklanjuti. Sedangkan untuk patroli, akan dilakukan setiap saat sepanjang ada informasi yang tepat. Untuk barang yang sudah disita, akan dikumpulkan dan nantinya dilakukan pemusnahan," tandas Ilham dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya B Sidoarjo selaku pelaksana.
Kabid Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sidoarjo, Puguh Kariyanto menambahkan bahwa dalam patroli, selain dilakukan penyitaan barangnya, sekaligus memberikan edukasi dan pembinaan kepada para penjual agar menjual rokok yang sudah resmi, supaya aman.
"Berharap agar masyarakat tidak menjual rokok tanpa cukai, karena itu jelas melanggar hukum," tuturnya. (Tyaz/adv)
Pembaca
Posting Komentar