Pengambilan Sumpah dan Janji 50 Anggota DPRD Banyumas masa Jabatan 2024 - 2029
Jawapes, BANYUMAS - Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Rudy Ruswoyo mengambil sumpah dan janji 50 anggota DPRD Kabupaten Banyumas masa Jabatan 2024-2029. Pelantikan anggota legislatif hasil Pemilu 2024 itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna terbuka DPRD Kabupaten Banyumas yang dipimpin oleh Ketua DPRD masa Jabatan 2019-2024 dr. Budhi Setiawan dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Banyumas masa Jabatan 2024-2029 di Gedung baru DPRD Kabupaten Banyumas Jl. Bung Karno Komplek Menara Purwokerto, Selasa (20/08/)2024).
Sekretaris DPRD Banyumas Sumardi mengatakan, 50 anggota DPRD Banyumas Periode 2024-2029 yang terpilih terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 9 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 7 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 17 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) 5 orang, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 1 orang, Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) 6 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 2 orang, Partai Demokrat 2 orang dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 orang. Dari 50 orang tersebut, 36 orang merupakan anggota DPRD Incumbent dan 14 orang adalah anggota baru.
Usai pelantikan, anggota DPRD yang baru menempatkan diri di kursi-meja Paripurna dan yang purna tugas bergeser.
Ketua DPRD Periode 2019-2024 dr. Budhi Setiawan sebagai Pimpinan Sidang menyerahkan kepada Pimpinan sementara, dimana Pimpinan sementara tersebut berasal dari Partai Politik peraih kursi terbanyak 1 dan 2 pada Pemilu Legislatif Bulan Februari 2024, yakni dari PDI Perjuangan dan PKB.
"Pimpinan sementara ini berdasarkan pada usulan dari Partai masing-masing, PDI Perjuangan diusulkan nama Subagyo dan PKB diusulkan nama Ahmad Darisun. Sedangkan masa tugas Pimpinan sementara, yaitu sampai dilantiknya Pimpinan Dewan Difinitif sebanyak 4 orang," jelas Sumardi.
Pada momen pelantikan, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Banyumas masa Jabatan 2024 - 2029 Subagyo menyampaikan, ucapan selamat dan sukses kepada Anggota DPRD Kabupaten Banyumas masa Jabatan 2024 - 2029 yang baru mengucap sumpah dan janjinya.
![]() |
Penyerahan Pimpinan sementara oleh dr. Budhi Setiawan kepada Subagyo |
"Semoga dapat melanjutkan perjuangan para Anggota DPRD yang telah purna tugas demi kemajuan Kabupaten Banyumas yang kita cintai bersama. Selanjutnya untuk Anggota DPRD yang baru saja purna tugas, kami doakan selalu diberikan kesehatan, keselamatan dan kebahagiaan serta sukses berkarya di lain tempat," tuturnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Pj. Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan dua hal yang harus dicermati oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian Integral dari Pemerintahan Daerah.
"Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah," katanya.
Setiap Anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Menurutnya, hal itu tentu memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi tersebut tentunya menciptakan kondisi di mana Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari Partai Politik.
"Yang perlu digarisbawahi adalah, bahwa sebesar apapun kepentingan Partai Politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh Penegak Hukum serta Lembaga Pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya," pesannya.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar