![]() |
Dok: awak media Jawapes.or.id saat melakukan Investigasi di SPBU 54-612-08 |
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54-612-08 yang berada di Jalan Raya Gedangan, No 97-99, dusun Sruni, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, masih kerap melayani pembelian BBM bersubsidi Pertalite dengan menggunakan jerigen.
Tim investigasi menilai tengkulak (pembeli) yang mondar mandir menggunakan kendaraan Roda dua dengan Rengkek untuk membawa Drum dan Jerigen plastik untuk membeli BBM jenis Pertalite.
Tampak operator dengan santai melakukan pengisian, dikonfirmasi dirinya menjawab singkat, "Nggak usah rame- rame pak, semua wes tahu kok," kata salah satu operator SPBU berpawakan tua ini.
Diketahui, Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Aturan PT (Pertamina Persero) pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur yang bisa disalurkan untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, serta mengakibatkan subsidi negara menjadi tidak tepat sasaran
Sampai berita ini dinaikan, Polresta Sidoarjo maupun PT Pertamina yang terbentuk dalam Mafia Migas masih belum melakukan penindakan praktek menyalahgunakan penjualan BBM jenis Pertalite untuk sanksi pidana bagi pembeli dan penjual sehingga dapat di proses pidana sesuai dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi bersambung... (Rd82/tim)
Pembaca
Posting Komentar