![]() |
Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Setdakab Situbondo memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara sosialisasi |
Jawapes, SITUBONDO - Gempur rokok ilegal. Satpol PP Kabupaten Situbondo adakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang Cukai kepada anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha se-Kecamatan Banyuglugur, di salah satu hotel wilayah Situbondo, Desa/Kecamatan Banyuglugur, Selasa (27/8/2024). Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Setdakab Situbondo, Prio Andoko.
Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo melalui Kabid Linmas dan Damkar, Agus Sutiyono menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini digelar karena maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, utamanya wilayah Kecamatan Banyuglugur. Sehingga perlu adanya sosialisasi tentang peraturan di bidang cukai rokok. Jadi melalui acara sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha tentang peraturan Perundang-undangan di bidang cukai. Sedangkan tujuan dari terselenggaranya acara sosialisasi adalah untuk menumbuhkan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal, dan diharapkan dapat bekerja-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Satpol PP dan Bea Cukai Jember untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Peserta sosialisasi penegakan peraturan Perundang-undangan di bidang cukai hari ini diikuti sebanyak 90 orang, terdiri dari 50 orang anggota Satlinmas, 20 orang tokoh masyarakat dan 20 orang pelaku usaha se-Kecamatan Banyuglugur. Adapun narasumber atau pemateri sosialisasi pada hari ini, antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Situbondo, Bea Cukai Jember, Kepala Bappeda, Kejaksaan Negeri dan Polres Situbondo," jelasnya. (Fin)
Pembaca
Posting Komentar