4 Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka, Praktisi Hukum Pinta Buka Kembali Kasus BKKBI yang Mencatut Gus Ipul

Walikota Pasuruan Syaifullah Yusuf (Gus Ipul)

Jawapes, SURABAYA  - Empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang dalam pengusutan ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk. Mereka itu Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi dan tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad serta Achmad Iskandar.


Direktur Eksekutif Governmet Againts Corruption & Discrimination, Andar M. Situmorang, dalam rilisnya, Sabtu (23/3/2023) yang lalu, terkait permasalahan beberapa anggota DPRD Jatim yang jadi tersangka, sebagian masyarakat membandingkan kasus korupsi BKKBI yang pernah ditangani KPK. Seperti diketahui sebelumnya, kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKKBI) Kabupaten Tulungagung disebut menyeret nama Syaifullah Yusuf (Gus Ipul). Diduga ada aliran dana sebesar Rp2,5 miliar ke Gus Ipul seperti disampaikan oleh Jaksa KPK.                  


Permasalahan ini ramai jadi perbincangan para aktivis dan praktisi hukum. Salah satunya Sekjen LBH Patriot Nusantara, T. Hidayat, SH. 


"Bila melihat penetapan tersangka para anggota DPRD Jatim tersebut dari pengembangan tindak pidana sebelumnya, seharusnya jika KPK bersikap adil kasus korupsi BKKBI  Kabupaten Tulungagung juga dilakukan pengembangan. Siapa saja yang telah menerima aliran dana dari hasil kejahatan korupsi tersebut harus segera diperiksa dan kalau terbukti melanggar hukum segera diproses," tegasnya.


Dalam waktu dekat beberapa aktivis itu akan melakukan audiensi ke KPK untuk menanyakan pengembangan kasus BKKBI Tulungagung. Apakah sudah berhenti pada terpidana itu saja atau akan melakukan pendalaman lanjutan. 


Mereka juga tidak segan-segan akan melakukan gugatan praperadilan ke pengadilan guna meminta KPK membuka kembali kasus tersebut. Karena diduga ada perbuatan melawan hukum terkait aliran dana yang sangat fantastis. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama