Penetapan Tersangka Krimsus Polda Jatim Disangkal Kabag Humas Polda Jatim

Jawapes Surabaya – Kasus proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Sampang tahun 2020 senilai Rp13 miliar yang telah dilaporkan oleh Laskar Pemberdayaan Dan Peduli Rakyat (Lasbandra) pada tanggal 21 Januari 2022 hingga kini masih belum ada ujungnya.


Adanya penetapan tersangka berinisial HM salah satu pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang berdasarkan surat panggilan saksi oleh Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim disangkal oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim.


"HM ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan dalam kegiatan 12 paket proyek lapen," kata Kanit II Subdit III Tipidkor Polda Jatim, Kompol Redik Tribawanto tertulis dalam surat panggilan polisi, Senin, (6/5/2024).


Terkait beredarnya surat panggilan polisi untuk saksi yang tertulis tersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan hal itu tidak benar dimana saat ini, surat tersebut sedang ditelusuri.


“Hari ini kami juga akan menelusuri surat panggilan yang diubah dari terlapor menjadi tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media,” kata Kombes Dirmanto (Kabid Humas) Polda Jatim, Selasa (7/5/2024).


Ia menegaskan, surat panggilan yang beredar luas di masyarakat dan media tersebut diduga telah diubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggung jawab.


“Saat ini masih proses penyidikan tahap pemeriksaan saksi dimana hingga kini ada 10 saksi yang diperiksa,” kata Kombes Dirmanto.


Dari 10 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,  diantaranya adalah 7 (tujuh) orang saksi Pelaksana dan Direktur CV.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Muhammad Ziz tidak menampik adanya informasi penetapan tersangka kepada HM. Namun belum bisa memastikan karena belum menerima surat resmi dari kepolisan.


"Informasinya memang ya, HM jadi tersangka tapi saya belum bisa memastikan itu karena belum menerima surat dari polisi," singkatnya.


Saat dikonfirmasi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim oleh awak Media Jawapes terkesan dilempar-lempar ke penyidik maupun ke Humas Polda Jatim.


Sementara itu Rifa'i selaku pelapor dari Sekjen Lasbandra yang juga Redaktur Pelaksana Media Jawapes berharap polisi dapat mengungkap dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam program kegiatan proyek benilai belasan miliar tersebut.


"Saya sangat berharap penyidik dapat mengungkap semua yang terlibat di kasus ini. Jangan malah mengulur waktu tanpa kejelasan," ungkap Rifai.


Rifai menambahkan jika Humas Polda Jatim menyatakan surat tersebut diedit, surat mana yang dimaksud karena bukan 1 surat yang dikeluarkan.


"Kami pegang data, nomer surat berbeda juga atas nama yang dipanggil berbeda tapi dari sekian surat tersebut,  diantaranya tertera status tersangka dan juga statusnya terlapor, semoga dalam waktu dekat pihak Polda Jatim bisa memastikan siapa dalangnya," pintanya Rifai. 


Pemenang proyek tersebut diumumkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Sampang melalui surat edaran nomor: 15.02/01/PPK/434.208/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 prihal pengumuman pelaksanaan pengadaan langsung.


Pekerjaan pemeliharaan jalan Penyepen - Baturasang dimenangkan CV. Suramadu Jaya dengan harga terkoreksi Rp994.500.000, Paopale Laok - Lar-Lar dikerjakan CV. Aman Karya Rp993.200.000, Banjara Talela - Taddan CV. Seni Wacana Rp995.000.000, Lepelle - Pelenggiyan CV. Raden Group dengan nilai kontrak Rp994.400.000.


Jalan Kamodung - Meteng dikerjakan CV. Alfin Jaya dengan harga terkoreksi Rp993.900.000, Trapang - Asem Jaran CV. Cipta Sarana Abadi Rp993.700.000, Karang Penang Oloh - Bulmated CV. Cendana Indah Rp993.600.000, dan Labang - Noreh CV. Karya Mandiri Rp994.200.000.


Kemudian, jalan Somber - Banjar dikerjakan CV. Makmur Rp995.300.000, Banjar - Somber CV. Rizky Abadi Rp994.600.000, Bajrasokah - Batuporo Barat CV. Baruna Rp994.300.000, dan Tobai Timur - Poreh dimenangkan CV. Gubis Ratas dengan harga penawaran Rp995.200.000. (Rudi)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم