LASBANDRA Duga Tipidkor Polda Jatim Kurang Profesional Tangani Kasus Proyek Lapen Di PUPR Sampang

Dok: Pelapor Rifa'i Sekjen Lasbandra


Jawapes Surabaya - Polda Jatim kurang serius dalam  menangani Korupsi PUPR Sampang, adanya polemik kasus korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang senilai Rp13 miliar semakin menarik. Seakan menjadi bola liar dan menjadi perbincangan para aktivis serta masyarakat luas di Sampang.


Bahkan beberapa media online menayangkan pemberitaan yang seakan ada yang pro dan kontra atas kasus tersebut. Sanggahan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim menegaskan adanya berita penetapan tersangka HM pegawai PUPR Sampang oleh Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim adalah berita hoax.


Bahkan saat ini Polisi sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan Polisi yang telah dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka tersebut.


“Kami akan menelusuri surat panggilan yang dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka yang sudah beredar luas ke masyarakat dan media,” kata Kombes Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (7/5/2024).


Ia menegaskan bahwa surat panggilan yang beredar luas di Masyarakat dan media tersebut diduga telah dirubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.


“Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka,tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,” tegas Kombes Dirmanto.


Kabidhumas Polda Jatim meminta awak media dan Masyarakat mendukung Polri, dalam hal ini Polda Jatim agar dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.


“Kami mohon public termasuk rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten dalam hal ini, agar tidak terjadi berita hoax atau menyesatkan,” tegas Kombes Dirmanto.


Kabidhumas Polda Jatim juga menegaskan siapapun yang diduga mengetahui ataupun terlibat kasus korupsi ini nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.


“Memberantas Korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim, jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke public,“ pungkas Kombes Dirmanto.


Sementara itu Rifa'i selaku pelapor dari Sekjen Lasbandra merasa kecewa dengan lambatnya kinerja Polda Jatim, pengaduan yang telah dilaporkannya sejak tanggal 21 Januari 2022 hingga kini masih dalam proses pemeriksaan saksi.


“ Tipidkor Polda Jatim kurang serius menangani kasus korupsi Lapen ini. Setelah sekian lama, pemeriksaan saksi baru dilakukan dan menjadi gaduh seperti ini. Saya cek di layanan SP2HP Online untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara, tidak ditemukan datanya,” kesal Rifai, Kamis (9/5/2024).


Lanjutnya, dirinya menduga ada kinerja  oknum Tipidkor Polda Jatim  yang kurang profesional dan bisa mencoreng institusi pada kasus ini.


"Tidak ditemukannya data di layanan SP2HP Online Bareskrim Polri, jelas ada sesuatu yang sengaja ingin disembunyikan dari public. (Rudi)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم