Biadab !! Setubuhi Anak Tiri Dengan Modus Ancam, Seorang Pria Diamankan Polisi

Pelaku RF tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur saat di BAP Anggota Polresta Banyumas.

Jawapes, BANYUMAS - Seorang pria berinisial RF (26) alamat Desa Pegaralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena tega setubuhi anak tirinya berinisial MS (12).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan SH., S.I.K mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak," kata saat dikonformasi, Sabtu (11/5/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira Pukul 14.00 Wib. Saat itu korban yang merupakan anak tiri terlapor sedang berada dirumah sendirian, kemudian terlapor memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan dengan terlapor.

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ungkapnya.

Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut lebih dari 10 kali sejak pertama melakukan persetubuhan yaitu pada Bulan Agustus tahun 2023.

"Jadi modusnya, terlapor RF mengancam korban jika tidak mau di setubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 Bulan," jelas Kasat Reskrim.

Kompol Adriansyah menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(JP.K-3)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama