Aniaya 4 Korban di Frontage Aloha, 2 Oknum Perguruan Silat Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Empat orang menjadi korban pemukulan dua oknum dari perguruan silat. Kejadian pada 25 Pebruari 2024 di angkringan frontage Aloha sekitar pukul 01.00 Wib dini hari tersebut, membuat korban mengalami luka-luka. Kasus tersebut ditangani Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. 


Adapun korbannya yaitu WSW (22) warga Desa Gedangan mengalami luka lebam dibawah mata kanan dan luka lecet di lengan kiri, MFR (21) warga Desa Bligo mengalami luka lebam di mata kanan,  MZA (21) warga Desa Randegan mengalami luka lebam di mata kiri dan mulut kanan, DP (22) Desa Swaluh mengalami luka lebam di bawah mata kiri.


Sedangkan dua pelakunya adalah AS alias B (24) warga Desa Urangagung Sumberejo berperan memukul wajah korban WSW sebanyak 3 kali, dan memukul wajah korban MFR sebanyak satu kali. Pelaku MR (17) berperan memukul korban DP sebanyak 4 kali di wajah dan 1 kali di dada.


Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pada tanggal 25 Pebruari 2024 sekira pukul 01.00 wib di Angkringan Frontage Aloha Desa Sawotratap, ada empat orang sedang ngopi di salah satu warkop sepanjang frontage Aloha. 


"Salah satu dari empat orang yang merupakan warga salah satu perguruan silat (WSW) menyapa kelompok pemuda yang sedang konvoi melewati depan angkringan tersebut dengan memberikan salam khas perguruan silatnya," ujarnya. 


Lanjut Tobing, kebetulan kelompok pelaku juga sedang minum miras di tempat tersebut, berasal dari perguruan pencak silat yang lain. "Mendengar dan mengetahui korban yang memberikan salam khas perguruan silatnya, pelaku AS alias B yang saat itu terpengaruh miras mengajak rekan-rekannya untuk berbuat rusuh terhadap korban," ucapnya. 


Tak berselang lama, pelaku mendatangi korban WSW dan langsung melakukan kekerasan, dan saat itu teman-teman korban bermaksud melerai justru ikut dikeroyok oleh kelompok pelaku, tambah Tobing. 


"Atas kejadian tersebut, usai melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 17 Maret 2024 berhasil menangkap 2 orang pelaku yaitu AS alias B dan MR," ujarnya. 


Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tyaz) 




Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم