Partai PPP Tanggamus: Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh PPK Bulok Tetap Harus di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku

Rozikil Anwar saksi PPP
Rozikil Anwar (Rozi) saksi Partai PPP


Jawapes Tanggamus - Menanggapi adanya surat perdamaian antara Andreas Dasilfa Iswari dengan Rozikil Anwar saksi PPP, Rozi (panggilan akrab rozikil) saat di konfirmasi mengatakan dengan adanya surat damai terkait pelanggaran pemilu di PPK Bulok tidak ada Urgensi nya dengan Proses hukum yg ada di Gakkumdu Tanggamus.


"Tidak ada Urgensi nya dengan proses hukum di Gakkumdu karena inikan terkait Undang-undang Pemilu," jelas Rozi.


Lanjutnya, karena surat perdamaian itu sifat nya pribadi secara kekeluargaan sedang kan yg di laporkan ke Bawaslu Tanggamus oleh partai PPP melalui saya yg di beri mandat adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok.


Terpisah, melalu pesan Whatsapp ketua Partai PPP Tanggamus, Ahmad Parid mengatakan bahwa saya minta terkait pelanggaran yg di lakukan PPK Bulok harus tetap diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.


"Partai PPP tetap mendesak supaya proses hukum tetap berlanjut, karena masalah PPK Bulok ini bukan masalah pribadi, tetapi masalah pelanggaran Pemilu dan yang melaporkan bukan hanya Partai PPP saja, ada Partai lain," tegasnya. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم