Diduga Info Bocor, Komisi A DPRD Sidoarjo Dapati PRoBET Billiards Tutup

Sidak di PRoBET Billiards Cafe & Resto

Jawapes, SIDOARJO - Mengacu pada aduan warga, PRoBET Billiards Cafe & Resto yang berada di Jalan Yossudarso, Sidoarjo didatangi Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Satpol PP dan warga, Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 22.00 Wib malam. 


Hal tersebut dilakukan karena adanya pengaduan dari sejumlah warga yang merasa terganggu atas dugaan aktifitas billiard yang dibuka pengelola maupun pemilik cafe. Disinyalir tempat tersebut menyediakan sarana billiard yang dibuka mulai pukul 10.00 wib hingga 02.00 Wib dini hari. 


Atas aduan warga, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo terdiri dari H. Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si, H. Haris, S.Pi, M.Si, Warih Andono, SH, Camat Sidoarjo Gundari, Satpol PP yang diwakili Anas Ali Akbar selaku Kabid Penanganan dan Perundang Undangan Daerah bersama anggota melakukan sidak ketempat PRoBET Billiards Cafe & Resto. 


Respon cepat malah berbuah tutupnya tempat billiards yang biasanya masih ramai pengunjung ini, diduga informasinya bocor. 


Mahmudi selaku Takmir Masjid setempat mengatakan bahwa cafe ini buka biasanya di jam 10 malam. Entah kenapa hari ini koq sudah tutup. "Sejak sebelum Ramadhan, tempat itu buka mulai pagi sekitar pukul 10.00. Kemudian, menjelang Maghrib tutup. Namun, setelah Tarawih, billiar buka lagi hingga pukul 01.00 dini hari. Bahkan, sampai pukul 02.00 dini hari," ujarnya. 


Dulu tempat ini dijadikan cafe tempat makan, kita juga tidak melarang, malah didaerah sini banyak yang membuka cafe. Tapi sekarang malah diganti tempat billiard, ya kita merasa terganggu. Apalagi disini khan kampung, dan didekat sini juga ada masjid maupun musholla. Itu yang membuat kita keberatan, ungkapnya. 


Sementara Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Moch. Dhameoni Chudlori menyatakan bahwa ada SE Bupati yang melarang beroperasi tempat billiar seperti itu. Karena itu harus dipastikan tempat benar-benar tempat itu mematuhi peraturan bupati. Khusus selama Ramadan. Selama satu bulan. "Kalau ada yang melanggar, silakan dilaporkan,” tegasnya.


Sedangkan Kabid Penanganan dan Perundang Undangan Daerah Anas Ali Akbar menambahkan bahwa sesuai surat edaran Bupati, tempat hiburan baik billiard, pijat maupun karaoke harus tutup selama bulan Ramadhan. "Jadi kami tadi sudah memberikan surat edaran kepada penjaga cafe untuk ditaati dan wajib dilaksanakan," ujarnya. (Tim) 


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم