Obrol tipis sinergitas Kantor BPN Cilacap dengan awak media Jawapes |
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
"Pendamping Pokmas yang saat ini belum menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya, maka dalam waktu dekat harus dilakukan secara cepat. Karena mengejar target untuk laporan di tahun ini ke Kantor Pusat," kata Kepala BPN Cilacap.
Terkait dengan permohonan program PTSL di desa-desa yang belum mendapatkan Program PTSL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Cilacap Karsono menanggapi, bahwa pihak BPN tentunya akan menerima dengan baik apa yang menjadi permintaan dari pihak desa dan masyarakat untuk menjadikan sertifikatnya melalui perogram PTSL.
"Dalam hal itu, bagi desa atau masyarakat yang belum mendapatkan program PTSL tentu syarat-syarat dan ketentuan untuk mengajukan program PTSL harus dilengkapi," pungkasnya.(Marjuki)
Pembaca
إرسال تعليق