Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polres Mojokerto Berhasil Amankan 31,5 Gram Sabu

 



Jawapes Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H berhasil mematahkan sindikat narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.


Operasi tersebut sukses menangkap pelaku utama, WY alias BESUT bin MUSTAKIM (47 tahun), seorang wiraswasta, di rumahnya yang terletak di Ds Lolawang Kec Ngoro Kab Mojokerto, Kamis (11/1/2024).



Sebelumnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Mojokerto sudah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terjadi transaksi Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu di sebuah rumah milik terduga pelaku inisial WY.



Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan di seputaran Dusun Lolawang Kec Ngoro Kab Mojokerto,Kamis (04/01/2024).



Penangkapan ini berdasarkan laporan dan didukung oleh data intelijen yang kuat. Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan.


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:


3 paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 10,18 gram, 10,12 gram, dan 10,16 gram.

Plastik klip dengan kode A, B, C, D, dan E.

1 buah plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode D dan E berat 1,02 gram.

1 buah dompet plastik warna coklat merk PUTRA GARUDA.

1 buah plastik warna putih.

2 bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 3×5.

1 buah timbangan digital merk CAMRY warna silver.

1 buah kotak plastik warna hitam.

Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.

1 unit Handphone merk OPPO warna biru.

Tindak pidana yang disangkakan kepada WY alias BESUT bin MUSTAKIM adalah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur setiap orang tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.


Kapolres Mojokerto, AKBP WAHYUDI, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo S.H menegaskan bahwa rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi, interrogasi terhadap tersangka, pengiriman barang bukti ke labfor untuk analisis forensik, penahanan, pemberkasan, dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkotika.



Keberhasilan Polres Mojokerto dalam menjalankan operasi ini menjadi bukti komitmen nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat terus berperan serta aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika.

Reporter : Achmad


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم