5 Pelaku Pencuri Kabel AC di Apartemen Dibekuk Polisi


Jawapes Surabaya - Anggota unit reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di Apartemen Surabaya.


Sebelumnya pihak dari pihak Apartemen pada hari Sabtu (6/1/24) sekira jam 19.30 Wib, melaporkan telah terjadi pencurian instalasi pipa refrigent AC (tembaga dibongkar dari selang AC) yang berada didalam Apartemen 88 Surabaya.


Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan di TKP.


Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 tersangka pencurian kabel AC.


Adapun 5 Tersangka yang berhasil diamankan LKS (18) warga Wonorejo, RKY (19) warga Bongkaran, MHD ( 19) warga Jepara, AHD (19) warga Jepara dan JFR (27) warga Simokerto semuanya pekerja cleaning service di apartemen 88 Aveneu Surabaya.


"Pencurian ini dilakukan para tersangka sebanyak 200 titik dengan cara merusak dan memotong instalasi pipa refrigent AC." ucap kapolsek (26/1/24)


Akibat kejadian ini pihak Apartemen 88 Aveneu Surabaya, Jl. Raya Darmo Permai III Blok B, No. 9 Surabaya menanggung kerugian sekitar Rp. 110.700.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah).


"Disamping tersangka, Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar kwitansi pembelian,1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 buah anak tangga dan 10 karung kulit selang AC." ujar Zainur.


Kini para Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk dilakukan Penyidikan. 

(KB SbY)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم